Hukum

Baru Bebas, Pria di Balikpapan Kembali Masuk Bui

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani memperlihatkan barang bukti hasil jarahan AND (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Setahun mendekam dalam penjara rupanya tak membuat AND jera.

Pasalnya, residivis kasus pencurian itu kembali melakukan aksi yang sama.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Balikpapan Utara, Rabu (26/7/2023) mengatakan warga Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara itu baru bebas selama dua pekan.

“Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red). Di Balikpapan Utara dan Balikpapan Barat,” jelasnya.

Disebutkan, sebanyak tiga unit handphone yakni iPhone 11, Oppo A77S dan Oppo Reno dicurinya.

“Dia beraksi Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 07.00 Wita di kawasan Muara Rapak,” tuturnya.

Barang curian itu kemudian dijual secara online atau daring.

“Korban mengetahui (HP) yang dijual itu adalah miliknya sehingga lapor (polisi),” imbuhnya.

Tak butuh waktu lama, AND akhirnya diamankan aparat kepolisian berbaju preman.

“Satu handphone jenis Oppo Reno sudah dijualnya seharga Rp1,8 juta,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, AND dijerat Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*).

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top