Hukum

Baru Beli Sabu, Pria Ini Terciduk Tim Patroli Polsek Balikpapan Barat

KOTAKU, BALIKPAPAN-FJ (44) warga Jalan Agung Tunggal terpaksa berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa satu poket narkoba jenis sabu oleh tim patroli rutin mengantisipasi curanmor, curat, dan curas di Balikpapan Barat, Kamis (13/1/2022).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan berawal gerak gerik FJ yang mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli yang di dipimpin IPDA Safarudin di depan SDN 009 Jalan Letjend Suprapto, Baru Ilir Balikpapan Barat.

“Dia menggunakan sepeda motor, itu sekitar pukul 16.00 Wita, kemudian diikuti oleh petugas dan saat di persimpangan Kebun Sayur dia diberhentikan petugas guna dilakukan pemeriksaan,” kata Totok saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022).

Lanjut dia, saat digeledah oleh petugas pria itu terlihat gugub. Dan benar saja, dari kantong celana sebelah kiri pelaku, polisi berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,41 gram yang dia simpan dalam kotak rokok.

“FJ mengakui baru saja dibeli dari orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kepolisian langsung membawa pelaku beserta barang bukti menuju Mako Polsek Balikpapan Barat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

To Top