dprd balikpapan
Parlementaria

Baru Sembilan Perda Disahkan hingga Desember 2022, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Dorong Fungsi Asistensi

anggota DPRD Balikpapan beserta narasumber dan peserta foto bersama usai acara (foto: kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pentingnya Peraturan Daerah sebagai payung hukum penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi dan Analisa Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Hotel Gran Senyiur, Rabu (19/10/2022).

Perancang Ahli Madya Kementerian Hukum (Kemenkum) dan HAM Provinsi Kaltim DR Mia Kusuma Fitriani yang didapuk menjadi narasumber berpendapat, sebelum menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bahkan sebelum ditetapkan penting untuk mengawalinya dengan menggelar asistensi. Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Sebaiknya ada asistensi. Dari situ bisa diketahui kesiapannya. Kalau hasil penilaian dinyatakan sudah siap, barulah masuk Propemperda,” terangnya.

Rancangan, naskah, kemudian hasil kajian menjadi tolak ukur kesiapan. Lebih dari itu, penerapan fungsi asistensi juga memungkinkan terjadinya obesitas Rancangan Perda (Raperda). “Dalam Permendagri sudah ditetapkan, jumlah limpahan (Raperda) tahun lalu tidak boleh lebih dari 25 persen. Kalau tahun ini mau bikin 20 Perda tapi tahun lalu ada 10 yang belum selesai maka harus diselesaikan, itu pun hanya boleh lima,” ulasnya.

Secara akurasi dia menyebut, tingkat provinsi, khususnya Provinsi Kaltim, sudah menerapkan fungsi asistensi. Disinggung waktu yang dibutuhkan, Mia sapaan akrabnya, meyakinkan.

“Satu hari selesai. Asistensi ini supaya tidak ada lagi hanya setor judul ke biro hukum karena begitu sudah masuk Propemperda jadi kewajiban untuk diselesaikan tapi ternyata enggak siap. Jadi asistensi berfungsi untuk menyeleksi mana yang siap diproses,” ulasnya.

Bukan cuma itu, bahkan sejumlah daerah, lanjut dia menerangkan, urusan skala prioritas saja tidak banyak yang mengetahui. “Ini daerah (ada yang) belum tahu juga. Dalam Propemperda, nomor urut menentukan prioritas. Urutan nomor 1 maka itu yang pertama harus ditetapkan, prakteknya kadang, walau nomor urut 1 tapi yang ditetapkan duluan nomor 5 misalnya.

Nah dalam asistensi, juga akan menentukan, yang paling siap, itu yang berada nomor urut paling atas,” sambungnya.

Adapun yang diwajibkan hadir dan mengikuti asistensi nantinya yakni inisiator Raperda. Seperti diketahui Raperda bisa diinisiasi DPRD juga pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Andi Arief Agung mengakui pentingnya fungsi asistensi sebelum menetapkan Propemperda sebagai bagian dari proses perencanaan. Sehingga perlu untuk diterapkan.

“Sebelum Propemperda, (ada) kesepakatan, mana yang menjadi inisiatif pemerintah kota baik baru maupun revisi, mana yang menjadi inisiatif DPRD, karena Propemperda disahkan melalui paripurna sebelum APBD disahkan. Walaupun dari awal sudah kami wanti-wanti bahwa pengusulan Raperda harus dilengkapi naskah akademik, faktanya banyak (usulan) mandek ternyata karena enggak siap dengan berbagai alasan teknis,” jelasnya.

Kalau sudah begitu, maka fungsi asistensi penting untuk dijalankan sebagai solusi. “Asistensi perlu untuk mengetahui kelayakan. Artinya sebelum masuk Propemperda dan diskusi dengan Bapemperda dalam rangka pengesahan, masuk asistensi bagian hukum,” ulasnya.

Sekalipun menjadi solusi jitu, Andi Arief mengaku masih ada kendala. Yakni terbatasnya SDM bagian hukum Pemerintah Kota Balikpapan. “Jangankan asistensi, menghadiri rapat Bapemperda dan kegiatan lainnya. Sangat banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, hingga saat ini, jumlah Raperda yang lahir menjadi Perda, di bawah target. “Tahun ini targetnya 21, baru empat yang jadi Perda. Tapi ada lima Raperda yang dijadikan satu, maka total sembilan sampai Desember 2022,” ungkapnya.

Karenanya itu, ia mendorong pemerintah kota saat mengusulkan Raperda tidak sekadar siap aspek akademi tapi juga SDM.

Sebaliknya, Andi Arief menegaskan, untuk Raperda hasil inisiatif DPRD terus berjalan dan jauh lebih siap. Tak heran bila dalam pembahasan, lebih banyak mengupas Raperda DPRD.

“DPRD yang membuat Perda, pelaksana teknis tetap pemerintah kota. Artinya, Perda apapun, baik inisiatif pemerintah kota atau DPRD, pelaksana tetap pemerintah kota, dalam hal ini OPD (organisasi perangkat daerah, Red). Jangan ada kesan, mentang-mentang ini inisiatif DPRD, (pelaksana ogah-ogahan). Ini yang ingin kami sinergkan tapi sejauh ini, kami sudah bisa membangun komunikasi dengan OPD termasuk aktif diskusi,” pungkasnya. (*)

To Top