Hukum

Bawa 1 Kg Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Polresta Balikpapan

“Tersangka pertama adalah warga Samarinda dan ngekos di Balikpapan. Melihat kedatangannya, kami langsung melakukan pengintaian. Dan ternyata benar, saat ditangkap keduanya ternyata membawa sabu,” tambah Sesa.

Saat disinggung asal sabu dan akan rencananya dibawa ke mana, Sesa mengaku belum tahu. Hal itu dikarenakan kedua tersangka hanya sebagai kurir dan diperintah oleh Amat (DPO) warga Kota Samarinda.

“Belum tahu, karena nomor HP Amat langsung tidak bisa dihubungi saat dilakukan pengembangan. Kedua tersangka ini hanya kurir yang dijanjikan Rp15 juta kalau berhasil membawa sabu ke tempat yang akan dituju,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Pages: 1 2

To Top