Metro Advertorial

Beban Warga Berkurang!! Pemkot Balikpapan Ringankan BPHTB dan PBB-P2

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejumlah keringanan telah diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada warga Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan.

Salah satu yang kini sudah berjalan diskon 20 persen terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 21 tahun 2024.

Isinya tentang tata cara pemberian keringanan pokok pajak air tanah, pengurangan BPHTB, dan pengurangan dan pembebasan pokok dan atau sanksi administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2 dan BPHTB BPPDRD Haeruddin mewakili Kepala BPPDRD Idham mengatakan, pemberian diskon BPHTB berlaku selama tiga tahun mulai tahun 2025 hingga tahun 2028.

Namun khusus kategori pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan regular.

Menurutnya pemberian diskon ini sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan akses yang lebih adil.

Baik dalam kepemilikan tanah dan perumahan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Tujuan lainnya pemberian diskon dengan harapan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk sektor properti,” katanya.

Tidak hanya melalui diskon BPHTB, tahun ini juga berlaku penghapusan PBB-P2 bagi nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta. Wajib pajak dibebaskan pungutan PBB-P2 alias gratis.

“Ini bentuk dukungan bagi warga berpenghasilan rendah, mereka tidak lagi menanggung beban tambahan pajak properti,” ungkapnya. Pihaknya berharap kebijakan ini bisa meringankan masyarakat.

“Serta mendorong agar semakin banyak warga bisa mendapat kepemilikan tanah dan bangunan dengan biaya yang lebih terjangkau,” ulasnya kemudian. Apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dia menjelaskan, total ada 31 ribu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di Kota Minyak yang mendapat pembebasan PBB-P2.

Itu berdasarkan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 Masa Pajak tahun 2025.

“Kalau dihitung secara nominal ini setara Rp1,8 miliar,” ucapnya. Program ini dengan sasaran membantu keluarga kurang mampu. Sebab dengan syarat nilai pajak terutang tidak lebih dari Rp100 ribu. (*)

To Top

You cannot copy content of this page