
KOTAKU, BALIKPAPAN-Entah apa yang dipikirkan seorang kakek usia 61 tahun berinisial MH, yang tega mencabuli bocah usia 6 tahun.
Hal itu disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham dalam rilis yang digelar, Selasa (23/1/2024) dengan menghadirkan para pelaku.
“Ada lima kasus tindak pidana pencabulan serta persetubuhan yang kami rilis. Kasus pertama dengan tersangka MH, dilaporkan oleh ibu korban. Kejadiannya, 30 Desember 2023,” jelasnya.
Lanjut Ipda Iskandar menjelaskan, korban berinisial MI disuruh oleh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah.
Kemudian korban dipanggil oleh pelaku MH dan mengiming-imingi korban uang Rp35 ribu.
“Kemudian korban dibawa masuk dalam rumah tersangka dan MH melakukan aksinya,” urainya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, termasuk hasil visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan.
“Ditemukan luka lecet dan beberapa robekan selaput dara,” katanya.
Saat ini penyidik menerapkan beberapa pasal. Antara lain Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
Sementara, kasus kedua, pelaku berinisial R berusia 21 tahun yang mencabuli pacarnya berinisial AP yang masih berusia 16 tahun.
“Hubungan antara tersangka dan korban, pacaran. Tersangka membujuk korban melakukan hubungan suami istri. Dan sekarang, korban sudah melahirkan,” urainya.
R dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima dengan kondisi anaknya.
Pasal yang dikenakan penyidik, yakni Pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat 1 huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kasus berikutnya, pelaku berinisial S berusia 66 tahun, yang mencabuli anak usia 12 tahun. Diketahui kasus ini terjadi 8 Januari 2024.
Kemudian kasus berikutnya, lagi-lagi dilakukan seorang kakek berinisial AZ berusia 56 tahun, dengan korbannya berinisial S, usia 12 tahun. Kasus pencabulan ini terjadi, 3 Januari 2024.
Kasus pencabulan berikutnya, pelaku berinisial MS berusia 42 tahun, dengan korban YNZ berusia 11 tahun. Kejadiannya tercatat 19 November 2023.
Dia menegaskan, kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti. Dan pasal yang diterapkan serupa. Yakni UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Jadi harapan saya, bagi warga Kota Balikpapan yang mempunyai anak. Betul-betul dijaga. Mari jaga anak-anak bersama-bersama,” pungkas Ipda Iskandar. (*)
