Hukum

Bekuk Pelaku Pembobol Rumah dan Curanmor, Polisi Temukan Dua Paket Sabu

KOTAKU, BALIKPAPAN-Berawal dari laporan warga RT 13 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat yang resah atas maraknya aksi pembobolan rumah dan pencurian kendaraan bermotor, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Yakni APB (24) yang diamankan polisi, Kamis (22/7/2021).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto saat jumpa media di kantornya, Senin (26/7/2021), menjelaskan, saat akan diamankan, pelaku sempat kabur ke arah hutan bakau kawasan Kariangau samping kantor PT BUMA. Bahkan pelaku nekat menyeburkan diri ke rawa-rawa hutan bakau yang notabene merupakan sarang buaya.

“Pelaku ini berada di pinggir jalan sedang memperbaiki motor. Kemudian Unit Jatanras hendak melakukan penangkapan, tapi pelaku kabur masuk ke arah hutan. Petugas baru bisa meringkus ketika suara berisik muncul dari dalam area rawa-rawa. Ternyata pas dicek pelaku sedang bersembunyi di dalamnya,” tuturnya.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah, polisi malah menemukan dua paket sabu dari saku bajunya.

“Beratnya 0,32 gram dan 0,38 gram,” bebernya.

Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria yang biasa dia sapa Gondrong yang saat ini menjadi buruan polisi.

Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, pelaku pun terancam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

To Top