Hukum

Belasan Gram Sabu Diamankan Polresta Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-SA, NH dan IR wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah terjerat pasal tentang Narkotika. Ya, SA, NH dan IR diamankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan setelah kedapatan membawa barang haram jenis sabu. Dari ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti belasan gram sabu.

“Dari tangan SA kami amankan BB seberat 12,98 gram kemudian dari NH 0,27 gram dan IR 0,33 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Rongganda dalam Press Conferencenya yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Jum’at (13/5/2022).

Untuk SA, berhasil diringkus tanpa perlawanan Rabu (11/4/2022) malam di pinggir jalan kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Setelah diamankan Tim Opsnal Reserse Narkoba Balikpapan melanjutkan penggeladah di rumah tersangka yang terletak di kawasan Gunung Bahagia. Dari rumah SA, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa timbangan digital kecil, handphone, dan tas selempang serta kantong plastik kecil.

“Kemudian dari hasil penyelidikan SA ini menerangkan bahwa pemasok ini dari Samarinda,” jelasnya.

Adapun modusnya SA rupanya menjalin kerja sama dengan seseorang berinisial AN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi AN ini mendrop barang kemudian melakukan komunikasi dengan SA yang akan mengambilnya,” ujarnya.

Setelah diambil barang itu pun ditimbang dan kemudian diurai kembali dalam kemasan kecil. “Setelah itu, ia kembali berkomunikasi dengan AN untuk barang itu mau didrop,” tambahnya.

Dalam kasus ini SA dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2, karena barang bukti di atas 5 gram dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup dengan denda maksimal Rp 800 miliar. Dan subsider ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Setelah berhasil mengamankan SA, keesokan harinya yakni Kamis (12/4/2022) Unit Opsnal Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika. Kali ini, jajaranya mengamankan dua pelaku dari kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.

“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba. Jadi kami melaksanakan pemeriksaan suatu tempat di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Saat itu anggotanya langsung meninjau TKP. Di kawasan itu ia mencurigai seseorang dengan gelagat mencurigakan yang diketahui berinisial NH. Benar saja, saat digeledah, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba seberat 0.27 gram.

“Itu kami amankan Sekitar pukul 15.30 Wita, dan lima menit kemudian didapati lagi narkotika jenis sabu seberat 0.33 gram dari lainya yaitu IR,” jelasnya.

Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU subsider Pasal 112 ayat 1 yang juga tentang Narkotika. “Kasus ini kami masih dalami dan masih kami lakukan penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut karna kami duga masuk dalam sebuah jaringan,” imbuhnya. (*)

To Top