Metro

Benih Tanaman Hias Ilegal dari 10 Negara Dimusnahkan di Balikpapan

Pemusnahan 5.989 Kg benih tanamanyang dilakukan Karantina Pertanian Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Karantina Pertanian Kota Balikpapan musnahkan 5,9 Kilogram (Kg) benih tanaman asal Malaysia, Tiongkok, Singapura, Australia, Jerman, Thailand, Lithuania, Tonga, Amerika Serikat, dan Solomon karena tidak dilengkapi dokumen Phytosanitary Certificate dari negara asal dan dokumen Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No 21 tahun 2019.

Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Ridwan Alaydrus mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berkat sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Kami berhasil mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berpotensi terbawa melalui media pembawa. Produk-produk ini kami tahan, karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan,” tuturnya dalam siaran pers, Jumat (4/6/2021).

Ridwan melanjutkan, media pembawa hasil penahanan ini berpotensi besar sebagai sumber penyebaran OPTK.

“Jadi, OPTK dari berbagai negara ini sudah kami data, dan belum ada di Indonesia. Inilah yang wajib dicegah, jangan sampai masuk melalui benih-benih tadi,” imbuhnya.

Benih-benih yang dimusnahkan tersebut yakni benih tanaman hias seperti kaktus, bunga hyacin, caladium, adenium, sayuran paprika dan selada, rumput, dan buah-buahan yaitu melon, pepaya, semangka, jeruk. Benih tersebut dimusnahkan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan perkarantinaan.

Diketahui benih tersebut merupakan hasil penahanan dari pemasukan wilayah kerja PT Pos Indonesia cabang Balikpapan dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.

Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan dari beberapa instansi.
Menurut Ridwan, Undang-Undang mengenai perkarantinaan ini bukan hanya tanggung jawab Badan Karantina Pertanian, namun juga semua pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Karantina Pertanian Balikpapan juga melakukan pemusnahan sisa sampel uji laboratorium Karantina Tumbuhan dengan total 30,9 Kg dan sebagian besar merupakan jenis tanaman sayur-sayuran.

Dirincikanya, sisa sampel uji tersebut antara lain terdiri dari 4.050 gram bawang daun, 2.700 gram bawang putih, 1.800 gram bawang merah, 450 gram bawang bombay, 3.150 gram kentang, 4.800 gram beras, 1.800 gram tomat, 3.600 gram wortel, 3.600 gram cabe rawit, 2.250 gram cabe kering, 450 gram kurma kering, 450 gram labu, 450 gram kubis, 900 gram kedelai, serta 450 gram benih jagung.

“Pemusnahan sisa sampel uji ini merupakan salah satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017 Sistem Manajemen Mutu Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi untuk menjamin mutu hasil pengujian,” tutupnya. (*)

To Top