
KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikapapan menangkap dua orang terduga pelaku narkoba jenis sabu.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan AKP Hari Purnomo mengatakan, Satuan Patroli Jatantras mendapati Informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Semayang, Rabu, (29/5/2024).
“Awalnya unit Patroli Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan melaksanakan Patroli Kamtibmas di seputar pelabuhan, lantas mendapat informasi adanya pelaku yang membawa narkoba,” ujar AKP Hari Purnomo, melalui keterangan tertulis.
Kemudian petugas melaksanakan penyisiran hingga kawasan lampu lalu lintas Muara Rapak. Di lokasi tersebut polisi menemui terduga pelaku yang dicurigai membawa narkoba.
“Kami melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pelaku yang membawa sepeda motor. Ternyata narkoba jenis sabu ada pada para tersangka,” katanya.
Dijelaskan ada dua pelaku dalam kasus ini. Yakni pelaku berinisial HWT dan AA. Keduanya ditangkap saat polisi melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Barangnya ada pada pelaku yang merupakan bapak anak tiga.
Kami juga menciduk seorang pelaku lainnya yang merupakan bapak yang sudah memiliki dua orang anak.
Mereka kami amankan ke Polsek, guna pendalaman pemeriksaan,” ulasnya.
Polisi menyita Barang Bukti (BB) dari pelaku HWT berupa satu paket sabu dengan berat 0,34 gram dan celana pendek.
Sementara pelaku AA mengantongi dua paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat 0. 65 gram.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar enam tahun. (*)
