
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kesehatan menjadi dalih pasangan suami istri (Pasutri) di Balikpapan nekat melakukan aksi yang berujung meja hijau.
Keduanya adalah Am (46) dan S (40) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Bahkan, keduanya nekat menggelapkan sepeda motor milik A, pemilik rumah yang disewa pasutri tersebut.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyadi kepada wartawan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban A (45), warga kawasan Gunung Pipa, Balikpapan Utara.
“Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas terduga yang merupakan pasutri,” katanya di kantornya, Minggu (9/7/2023).
Polisi mengamankan keduanya saat berada di kawasan Perum Korpri, Balikpapan Selatan, Rabu (5/7/2023) lalu.
Hasil pendalaman, ternyata pasutri sudah enam kali melakukan aksi serupa dengan lokasi berbeda.
Modusnya ingin membeli motor korban, kemudian melakukan Test Ride hingga membawa kabur motor korban.
Keduanya, lanjut Bitab, memiliki peranan yang berbeda.
Sang istri yakni S, bertugas meyakinkan korban untuk menjual motornya.

“Kemudian Test Ride. Saat korbannya lengah, di situlah kesempatan pasutri ini membawa kabur tanpa membayar sepersen pun kepada korban,” terangnya.
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kemudian dijual melalui media sosial.
“Hasil penjualan dipergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, AM saat dimintai keterangan oleh polisi mengaku tidak dapat melakukan pekerjaan berat, seperti menjadi buruh.
AM mengaku mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius.
Menurut pengakuan AM, lanjut Bitab, dulu pernah bekerja di perusahaan batubara, namun mulai mengalami gangguan kesehatan karena penyakit ginjal sehingga berhenti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
