Metro

Beri Penghargaan K3, Gubernur Kaltim Ingatkan Unjuk Rasa Berjalan Damai

Gubernur Kaltim H Isran Noor saat memberikan sambutan dalam anugerah penghargaan K3 Provinsi Kaltim tahun 2020 di Hotel Gran Senyiur, Kamis (15/10/2020).(foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU,BALIKPAPAN-Setelah pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, berbagai daerah di Kaltim mengalami gejolak yakni adanya aksi unjuk rasa penolakan.

“Unjuk rasa ‘kan diperbolehkan dalam Undang-Undang, dalam menyampaikan aspirasi, pandangan tetapi unjuk rasa juga harus mengikuti dan patuh dengan Undang-Undang,” jelas Gubernur Kaltim H Isran Noor di ajang Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Kaltim tahun 2020 di Hotel Gran Senyiur, Kamis (15/10/2020).

Dijelaskan, yang terpenting unjuk rasa yang dilakukan tidak merusak fasilitas, jangan anarkis, jangan mengganggu kegiatan penyelenggaraan negara dan jangan sampai memecah belah persatuan dan kesatuan.

Sementara itu dalam ajang Anugerah K3 Provinsi Kaltim, total ada 287 penghargaan yang akan diberikan. Terbagi berbagai kategori. Meliputi kategori yakni Zero Accident sebanyak 209 perusahaan, Panitia Pembina (P2) HIV-AIDS 64 perusahaan, Pemerduli atau pemerhati K3 sebanyak dua orang dan partisipasi pembinaan K3 sebanyak 12 penghargaan terdiri dari satu perguruan tinggi dan 11 perusahaan.

“Itulah yang hanya diberikan pemerintah karena pemerintah tidak bisa kasih uang sehingga dikasih penghargaan. Terima kasih artinya,” tuturnya.

Pages: 1 2

To Top