
KOTAKU, BALIKPAPAN-Terhitung mulai Rabu (8/9/2021), pukul 00.00 Wita, tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I dan V (Manggar-Samboja) resmi diberlakukan. Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Jinto Sirait menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1054/KPTS/M/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I dan V.
“Untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, Seksi I dan V beroperasi tanpa tarif selama 14 hari terhitung sejak 25 Agustus 2021-7 September 2021,” ucap Jinto dalam keterangan tertulis.
Berikut rincian besaran tarif antar gerbang di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda:
- Dari Manggar Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
Golongan I: Rp. 125.500
Golongan II: Rp. 188.000
Golongan III: Rp. 188.000
Golongan IV: Rp. 251.000
Golongan V: Rp. 251.000 - Dari Karang Joang Menuju Manggar
Golongan I: Rp. 14.000
Golongan II: Rp. 21.000
Golongan III: Rp. 21.000
Golongan IV: Rp. 27.500
Golongan V: Rp. 27.500 - Dari Samboja Menuju Manggar
Golongan I: Rp42.000
Golongan II: Rp62.500
Golongan III: Rp62.500
Golongan IV: Rp83.500
Golongan V: Rp83.500 - Dari Simpang Pasir Menuju Karang Joang
Golongan I: Rp103.500
Golongan II: Rp155.500
Golongan III: Rp155.500
Golongan IV: Rp206.500
Golongan V: Rp206.500 - Dari Simpang Jembatan Mahkota 2 Menuju Karang Joang
Golongan I: Rp111.500
Golongan II: Rp167.500
Golongan III: Rp167.500
Golongan IV: Rp223.000
Golongan V: Rp223.000
Secara keseluruhan, Jalan Tol Balikpapan Samarinda memiliki total panjang 97,27 Km yang dibagi menjadi lima seksi.
Jika sebelumnya perjalanan dari Balikpapan menuju Samarinda membutuhkan waktu tempuh sekitar 2-3 jam melalui jalan nasional, kini dengan dioperasikannya Jalan Tol Balikpapan-Samarinda secara penuh mulai Manggar-Simpang Jembatan Mahkota 2 sepanjang 97,27 Km maka diharapkan dapat memotong waktu tempuh perjalanan menjadi hanya 1-1,5 jam.
Selain itu, Jinto menjelaskan, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, PT JBS bersama Kementerian PUPR, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT JMTO melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media sosial, media massa dan media luar ruang.
“Kami juga telah melakukan audiensi kepada pemerintah daerah, salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan Perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, perwakilan DPRD Kota Balikpapan, perwakilan akademisi dan pengamat nasional maupun wilayah. Prinsipnya, mendukung tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mentaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan. Untuk informasi lalu lintas terkini, pengguna jalan tol dapat menghubungi Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor 14080. (*)



