Hukum

Berulah Lagi, Residivis Sabu di Balikpapan Diciduk Usai Mencuri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Belum genap 10 tahun menghirup udara bebas pasca terjerat perkara kasus narkoba, A warga Jalan Tiyung, Kelurahan Gunung Bahagia kembali menjalani masa tahanannya setelah aksi panjang tangannya terekam CCTV dan viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Dalam rekaman yang viral itu tampak seorang perempuan mengenakan helm yang masuk kamar indekos di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, Senin (3/10/2022) lalu.

Dalam aksinya, A mengambil satu unit hp jenis iPhone Xmax seharga Rp 6 juta. Lantas korban melaporkan kejadian itu kepada Polresta Balikpapan. Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

“Setelah kami lakukan identifikasi dan olah TKP Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro di Mapolresta Balikpapan Selasa (11/10/2022) sore.

Berbekal informasi masyarakat dan rekaman CCTV tersebut, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan kemudian memburu pelaku. Petugas kepolisian berpakaian preman berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di kawasan Gunung Rambutan, Karang Jati, Balikpapan Tengah.

“Sabtu (8/10/2022) pelaku berhasil kami amankan lengkap bersama barang bukti satu unit Iphone,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku memasuki indekos yang tidak terkunci. Berdasarkan keterangan pelaku, dalam melakukan aksinya hanya seorang diri. Dalam menentukan sasaran, A mengincar indekos. “Dia memang tidak tinggal di kos itu, dan tidak ada yang kenal. Dia langsung masuk saja, itu kos perempuan,” ujarnya.

Rupanya perempuan kelahiran Balikpapan 9 April 1993 ini masuk daftar merah di Polresta Balikpapan. Tahun 2015 pernah terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. “Dulu dia bebas tahun 2015 kasus narkoba. Masih kami kembangkan apakah pelaku ini juga terlibat di lokasi lainnya,” jelasnya.

Kepada wartawan, perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku spontan mengambil Iphone tersebut.

“Langsung ambil saja,” singkatnya.

Atas perbuatannya A kini mendekam di sel Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. (*)

To Top

You cannot copy content of this page