Hukum

Berulah Lagi!! Warga di Balikpapan Curi Motor dengan Dalih untuk Kendaraan Kerja

KOTAKU, BALIKPAPAN-AL warga Jalan Soekarno Hatta Km 10 Jalan Tepo, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara ini kembali mendekam di balik jeruji.

Itu karena dia kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Padahal pria berusia 29 tahun itu baru satu bulan menghirup udara bebas setelah sebelumnya juga melakukan aksi pencurian.

AL kini kembali menggunakan seragam tahanan. Dia pun turut dihadirkan dalam Press Conference yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Senin (28/11/2022).

Juga disertakan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha berkelir hitam yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.

Kepada wartawan, AL mengaku sebelumnya menjalani masa tahanan lebih dari setahun setelah melakukan aksi pencurian satu unit mobil di Samarinda.

“Kemarin di penjara satu tahun enam bulan,” akunya kepada wartawan.

Pria yang mengaku bekerja sebagai Housekeeping ini mengatakan nekat melakukan aksinya lantaran butuh kendaraan untuk bekerja.

“Ini saya gunakan untuk pribadi, untuk kerja,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan AL melakukan aksinya akhir Agustus 2022 di kawasan Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.

“Jadi 30 Agustus kemarin, pukul 20.30 Wita kami mendapatkan laporan bahwa motor hilang di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh pihak kepolisian, motor yang diembat AL ini terparkir di depan rumah dengan posisi kunci yang masih tercantol di motor.

“Jadi pas ada kesempatan langsung mengambil motor tanpa merusak kunci motor, langsung nyalakan dan dibawa kabur,” terangnya.

Beberapa bulan dalam pencarian, polisi akhirnya mengendus keberadaan AL, hingga akhirnya Polsek Balikpapan Barat berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Gunung Guntur, dan kami lakukan pengamanan,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AL dijerat Pasal 363 dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. (*)

To Top