Metro

Besok Pleno Pemilu, KPU Balikpapan Jelaskan Aturannya

KOTAKU, BALIKPAPAN-Besok, Minggu (3/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan menggelar pleno Pemilu 2024.

Terkait itu, Ketua KPU Noor Thoha memberikan penjelasan teknis pelaksanaan pleno pemilu.

Yakni berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5, semua peserta Pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan peserta inti pleno.

“Selain peserta inti, ada juga pihak lain seperti stakeholder, pejabat daerah, dan media yang diundang untuk hadir dalam pleno tersebut, namun bukan sebagai peserta resmi. Pengamanan selama pleno akan ditangani oleh Polresta Balikpapan,” jelasnya kepada wartawan melalui sambungan telepon via WhatsApp, Sabtu (2/3/2024).

Dalam pelaksanaan pleno, kata dia, prosesnya hampir sama dengan yang dilakukan oleh PPK. Nantinya PPK akan membacakan data Pemilu dan perolehan suara tiap-tiap partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg).

Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Ditanya mengenai pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara dan caleg terpilih, Noor Thoha menegaskan bahwa KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil tersebut secara resmi.

“KPU akan menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Jadi satu kota Balikpapan diumumkan mulai dari presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan,” terangnya.

Noor Thoha juga mengingatkan bahwa informasi yang beredar sebelum pengumuman resmi dari KPU tidak memiliki keabsahan dan hanya sebagai konsumsi internal dari parpol.

“Sepanjang KPU belum mengumumkan, maka yang paling valid adalah hasil yang diumumkan KPU,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU, sementara parpol dapat melakukan perhitungan sendiri dengan data yang tersedia. Ia juga menekankan pentingnya menggunakan saluran resmi, yaitu melalui KPU, untuk memastikan keabsahan dan keakuratan informasi. (*)

To Top