
Mudik bisa dikatakan pulang kampung, tetapi pulang kampung belum tentu sama dengan mudik,” ucapnya.
Sedangkan pengertian pulang kampung, Bambang sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi membolehkan pulang kampung di awal pernyataannya dan menurut Bambang karena seseorang itu memutuskan pulang ke kampung asalnya tentu dengan pertimbangan yang matang dan bersifat penting (urgent). Dan keputusan itu akan mengakhiri segala aktivitasnya, terkait pekerjaan secara permanen atau pun sementara di daerah rantau perantauan seperti Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Sulawesi dan lain sebagainya.
“Bisa juga karena misalnya permasalahan rumah tangga yang sebagian anggota keluarga memutuskan untuk pulang ke kampung asal perantau, guna memulai hidup baru karena pimpinan keluarga sudah tidak bekerja lagi. Atau juga karena keadaan kondisi keluarga yang di kampung membutuhkan sebagian keluarga di perantauan untuk kembali, karena harus merawat keluarganya yang sakit,” imbuhnya.
Karena jumlah keluarga daerah yang merantau untuk bekerja di kota perantauan cukup besar, semisal Jakarta di mana 70 persen lebih penduduk adalah perantau, menurut dia, dalam masa pandemi ini seharusnya pemerintah pusat atau pun daerah asal warga perantau, bisa memfasilitasi kembali warganya yang merantau dan gagal di daerah orang lain.
