
KOTAKU, BALIKPAPAN-Maksimalkan pengelolaan pasar tradisional, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) yang khusus mengelola pasar.
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kota Balikpapan Muhammad Najib kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/3/2022).
“Kami sudah melakukan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membentuk Perusda khusus, untuk mengelola pasar tradisional di Balikpapan,” katanya.
Di Balikpapan, ada dia pasar tradisional yang cukup besar. Yakni Pasar Pandansari dan Pasar Klandasan. Selama ini, pasar tradisional di Balikpapan dikelola oleh Dinas Perdagangan melalui Unit Pelaksanaan Tugas (UPT). Dengan dikelola secara profesional maka manajemen akan berusaha keras untuk memperoleh keuntungan. Hal itu secara otomatis akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Termasuk melakukan penataan pasar yang menyesuaikan dengan kondisi terkini agar menarik minat masyarakat untuk berkunjung.
Lebih dari itu, usulan pembentukan Perusda pasar juga untuk menyikapi masa pengelolaan pasar tradisional oleh pihak ketiga dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang akan berakhir dalam beberapa tahun mendatang. Di antaranya, Rapak Plaza. Diketahui, kontraknya akan berakhir tahun 2028. Kemudian, Plaza Kebun Sayur akan berakhir tahun 2038 dan Balikpapan Osean Square akan berakhir tahun 2036. Sebelum itu, pembentukan Perusda akan dibuatkan dasar hukumnya berupa Peraturan Daerah.
“Untuk pelaksanaan pembenahan itu sudah dilaksanakan pelan-pelan, memang saat ini masih dalam situasi pandemi makanya belum maksimal,” pungkasnya.(*)
