Hukum

BNNK dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Peredaran Narkotika, Empat Pelaku Diamankan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan lengan yang berbalut borgol, SA (25) SE (45), RY (33), AS (38) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di depan awak media dalam Press Conference yang berlangsung di BNNK Balikpapan, Kamis (31/3/2022).

Ya, keempat pria ini merupakan tahanan BNNK Balikpapan setelah perilakunya terendus oleh BNN Balikpapan. Pengungkapan itu hasil kerja sama dengan KPPBC TMP B (Bea Cukai) Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan melalui Press Conference yang digelar di BNN Kota Balikpapan, Jalan Abdi Praja, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Kepala BNNK Balikpapan Risnoto mengatakan keempat tahanan itu merupakan pengungkapan dari tiga kasus yakni jaringan ganja Medan-Balikpapan seberat 1,785 Gram. Kemudian tembakau sintetis 11,96 Gram, serta pengungkapan jaringan ganja 2.181 Gram.

Kata dia, untuk pengungkapan ganja Medan-Balikpapan berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan, Rabu (23/3/2022).

Tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan menangkap seseorang dengan inisial SE beserta sebuah paket kardus berukuran sedang di sekitar kantor ekspedisi di Balikpapan Selatan yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja seberat 1.785 Gram.

“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan, di tempat terpisah petugas juga mengamankan RY yang berperan sebagai penghubung dan AS sebagai pemilik dan pemesan paket tersebut,” ujarnya.

Adapun peran SE lanjut dia menerangkan sebagai perantara dan pengatur barang yang dihubungkan oleh RU. Ketiganya dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tak berhenti di situ, tim gabungan itu berlanjut melakukan pengungkapan kasus yang kedua. Pihaknya mengamankan Barang Bukti (BB) tembakau sintetis dengan berat 11,96 gram.

“Jadi BNN Kota Balikpapan bekerja sama dengan Bea Cukai juga berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sintetis. Ini sudah yang kedua kalinya kami mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis,” jelasnya.

Lanjut dia menerangkan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari Bea Cukai Balikpapan yang mencurigai pengiriman barang melalui jasa pengiriman paket (ekspedisi) ke Kota Balikpapan.

“Dari informasi tersebut, dibentuklah tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan Kamis (24/3/2022),” ujarnya.

Kemudian, petugas menangkap SA sesaat setelah mengambil paketan barang tersebut, salah satu tempat jasa ekspedisi di Balikpapan Selatan. Dari tangan SA berhasil didapatkan paket yang berisikan celana namun dalam pakaian itu didapati dua poket plastik kecil barang yang diduga tembakau sintetis oynch edc cannabinol dengan total berat 11,96 Gram yang diselipkan dalam dua saku belakang celana.

“Berdasarkan hasil interogasi SA mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut itu adalah miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari salah satu akun media online dan dikirimkan dari Bogor ke Kota Balikpapan melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, SA akan dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,.

Lebih lanjut, dia juga mengungkap kasus yang ketiga yakni jaringan ganja dengan berat 2.181 Gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Jakarta ke Kota Balikpapan. Pelakunya merupakan bagian dari jaringan yang sebelumnya telah diamankan oleh tim gabungan yaknj SE dan RY.

Berdasarkan pendalaman dan pemantauan petugas bahwa barang tersebut telah sampai di salah satu alamat komplek perumahan di Balikpapan Selatan. “Maka Rabu (30/3/2022), petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan paketan barang yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 2.181 Gram,” tambahnya.

Dan berdasarkan keterangan para pelaku bahwa barang tersebut dimiliki dengan peran SE sebagai perantara dan pengantar barang dari RY sebagai pemesan. (*)

To Top