Metro

BPJS Kesehatan Balikpapan Jamin Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS selama Libur Lebaran

Kemudian, peserta JKN-KIS dapat mengakses pelayanan kesehatan di faskes tempat peserta terdaftar ataupun jejaring dari FKTP. Pada keadaan kegawatandarurat seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Ia juga menjelaskan bagi peserta JKN -KIS yang terdaftar sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB), jika jadwal pengambilan obat jatuh pada hari libur lebaran maka pengambilan obat dapat dilakukan tujuh hari lebih awal dari jadwal semestinya.

Sementara itu, untuk pelayanan obat PRB bagi peserta JKN-KIS diberikan maksimum untuk 30 hari sesuai indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional.

“Obat PRB bagi peserta JKN-KIS dapat diambil di apotik PRB sesuai dengan resep obat PRB dari dokter FKTP,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk jadwal pengambilan obat penyakit kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkar Lanjutan (KRTL) dan obat kemoterapi oral jatuh pada libur Lebaran, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis dengan ketentuan.

“Pelayanan kesehatan yang dilayani tetap sama di luar libur Lebaran. Ketika ada yang sakit datang ke faskes sesuai dengan prosedur. Tidak ada pembatasan dan tidak kuota dalam melayani kesehatan, selama jam pelayanan itu masih buka,” pungkasnya.(*)

Pages: 1 2

To Top