Metro

BPJS Kesehatan Gratis bagi Warga Balikpapan Berlaku Mulai Oktober 2021

Siaran pers sosialisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah kota dengan manfaat pelayanan kelas III di aula Balai Kota, Senin (27/9/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Mulai 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberikan iuran BPJS Kesehatan gratis bagi peserta mandiri kelas III yang dianggarkan dengan menggunakan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

“Kalau masyarakat yang mempunyai hak BPJS Kesehatan kelas III akan dibayarkan, yang memenuhi persyaratan. Sepanjang dia warga Balikpapan dan ber- KTP Balikpapan,” jelas Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai menggelar jumpa pers sosialisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah kota dengan manfaat pelayanan kelas III di aula Balai Kota, Senin (27/9/2021).

Ia mengatakan, data peserta yang sudah terdaftar dalam program ini hingga saat ini mencapai 19.240 orang. Sementara peserta BPJS Kesehatan kelas III aktif sebanyak 59.336 orang. Kemudian peserta yang masih menunggak sebanyak sekitar 35 ribu orang.

“Tapi (peserta menunggak) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, tetap kami bayar mulai 1 Oktober 2021. Sambil nanti diverifikasi juga warga yang belum mendaftar. Nanti akan kami verifikasi kalau memang dia berhak mendapatkan BPJS Kesehatan kelas III, akan kami berikan,” ulasnya kemudian.

Ya, program pemerataan kesehatan ini merupakan visi misi Wali Kota Balikpapan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2025.

Lanjut Rahmad menuturkan, kebijakan ini diberikan selama menjabat sebagai wali kota. Alokasi anggaran tak terbatas sepanjang sesuai persyaratan. Akan tetapi untuk tahun ini, terhitung tiga bulan ke depan sekitar Rp 13 miliar mulai Oktober hingga Desember.

Terkait peserta kelas III yang masih menunggak, Rahmad mengingatkan setiap warga yang masih menunggak segera menunaikan kewajibannya.

“Boleh dicicil, tapi (tunggakan) tidak mengurangi haknya untuk mendapatkan pelayanan (gratis) kesehatan mulai 1 Oktober nanti,” urainya.

Pages: 1 2

To Top