Sementara itu, Pemkot Balikpapan akan menyaring peserta kelas II dan kelas I yang ingin turun ke kelas III. “Nanti akan kelihatan dia tidak boleh turun kelas. Tapi kalau toh dia betul-betul sudah tidak bekerja atau terkena pengurangan atau PHK, itu juga bisa menjadi bahan evaluasi kami untuk bisa mendapatkan,” terangnya.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto menyampaikan mekanisme penurunan kelas bukan masalah besar. Namun, yang berhak mendaftarkan yakni Pemkot Balikpapan berdasarkan verifikasi dinas terkait.
Apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas, maka tidak serta merta bisa menjadi penerima bantuan program ini. Pasalnya, akan diverifikasi terlebih dahulu.
Bagi warga Balikpapan yang ingin memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai penerima program, dapat melalui aplikasi Mobile JKN mulai 1 Oktober 2021.
“Status segmennya kalau tertulis APBD, berarti sudah dijamin oleh pemerintah daerah. Tetapi kalau masih tertulis peserta mandiri, berarti masih membayar sendiri,” ujarnya.
Sedangkan peserta kelas III yang belum ditanggung oleh APBD Oktober mendatang, akan dibuka melalui kelurahan masing-masing. Tentunya akan divalidasi oleh Dinas Sosial. Adapun verifikasi data dilihat dari penghasilan, pengeluaran per bulan, dan beberapa indikator lain terkait sosial ekonomi warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty menyarankan agar warga tidak turun kelas hanya karena ingin mendapatkan bantuan pemerintah.
Dio sapaan karibnya menjelaskan bahwa proses evaluasi terkait program ini akan dilakukan tiga bulan sekali.(*)
