
KOTAKU, BALIKPAPAN-Upaya memperkuat kinerja penagihan pajak daerah terus dilakukan BPPDRD Kota Balikpapan. Hal itu terlihat dari kunjungan kerja (kunker) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangkaraya yang diterima langsung oleh Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Jumat (5/12/2025).
Adapun pertemuan berlangsung di aula BPPDRD Balikpapan dengan suasana penuh diskusi dan pertukaran pengalaman.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan, Siswanto, mengatakan bahwa kunjungan tersebut menjadi momen penting untuk berbagi pengetahuan terkait strategi penagihan pajak serta penyelesaian permasalahan wajib pajak yang menunggak.
Menurutnya, praktik penagihan pajak perlu tetap berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), meskipun setiap daerah memiliki peraturan teknis masing-masing.
“Yang kami diskusikan terkait penanganan wajib pajak menunggak di Balikpapan. Dasarnya sama karena mengacu Undang-Undang Nomor 1 HKPD. Hanya teknis pelaksanaannya kembali dengan peraturan daerah masing-masing, selama tidak melenceng dari aturan induk,” jelas Siswanto saat ditemui di kantor BPPDRD Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya saling menukar pengalaman, termasuk metode dan inovasi yang telah diterapkan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Siswanto menyebut, Balikpapan banyak menjelaskan mengenai sistem digitalisasi pembayaran pajak yang telah berjalan, seperti pemanfaatan aplikasi dan kanal pembayaran elektronik untuk memudahkan masyarakat melunasi kewajiban.
“Kami tukar pengetahuan. Apa yang belum dimiliki mungkin bisa diadopsi untuk diterapkan di daerahnya. Begitu juga sebaliknya, kalau ada hal baik dari Palangkaraya, kami siap mengadaptasinya di Balikpapan,” tambah Siswanto.
Lebih lanjut dia menjelaskan, komunikasi antara kedua daerah tidak berakhir sampai kunjungan ini saja.
Nantinya, koordinasi akan dilanjutkan melalui komunikasi daring untuk memperkuat kerja sama dan saling mendukung dalam meningkatkan pendapatan daerah. (*)



