Metro Advertorial

BPPDRD Balikpapan Buka Penukaran Kupon Undian Gebyar Pajak hingga 6 Desember, Hadiahnya Berlimpah

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tinggal hitungan hari Gebyar Pajak 2025 digelar.

Ajang apresiasi bagi wajib daerah yang taat, akan digelar Sabtu (6/12/2025) di kawasan Taman Bekapai. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka penukaran kupon undian sejak 1 Desember hingga hari H.

Antusiasme masyarakat mulai terasa sejak layanan penukaran kupon undian dibuka secara daring melalui aplikasi Kontengan.

Pengolah Data dan Informasi BPPDRD Benny Ambarita, didampingi Kepala BPPDRD Idham menjelaskan bahwa penukaran e-kupon dilakukan sepenuhnya lewat aplikasi.

Wajib pajak cukup membuka aplikasi Kontengan, kemudian pilih menu PBB, lalu memasukkan nomor objek pajak (NOP).

Jika pembayaran PBB-P2 telah dinyatakan lunas sebelum 30 September 2025, sistem otomatis memberikan hak mengikuti undian.

Setelah itu, wajib pajak tinggal mengakses menu Event, memilih Gebyar Pajak, dan menekan tombol tukarkan kupon untuk mengklaim e-kupon undian.

“Kode undian yang muncul dalam aplikasi Kontengan otomatis masuk sistem pengundian,” jelas Benny.

Disebutkan tahun ini, BPPDRD Balikpapan menyiapkan hadiah beragam dan menarik.

Mulai dari lima smartphone Samsung, lima tab Motorola, lima sepeda gunung Polygon hingga empat unit motor Honda Vario. Ada juga hadiah hiburan lainnya.

Selain undian, Gebyar Pajak 2025 dimeriahkan agenda olahraga, yakni FunTaXtik-Run 2025.

Yakni lomba lari seru menempuh jarak 5 Kilometer yang dibuka untuk umum dengan kuota 500 peserta tanpa biaya pendaftaran.

Event ini langsung diserbu pelari Balikpapan; kuota penuh hanya dalam waktu kurang dari satu jam sejak dibuka pendaftaran 17 November 2025.

Peserta hanya diminta menunjukkan struk belanja makanan atau minuman minimal transaksi Rp100 ribu di restoran, rumah makan, kafe, atau coffee shop selama November 2025.

Gebyar Pajak 2025 diharapkan menjadi ajang apresiasi sekaligus edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (*)

To Top

You cannot copy content of this page