Metro Advertorial

BPPDRD Balikpapan Catat 11 Ribu NOP Masuk Data Baru dan Perubahan, Pemblokiran Efektifkan Kepatuhan Pajak

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mencatat adanya pergerakan signifikan dalam pendaftaran dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sepanjang tahun ini, tercatat 10 ribu–11 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) yang mengajukan pembaruan data maupun pendaftaran baru.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengolahan Data dan Informasi PBB Dodi Hartanto, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 200 ribu NOP di Balikpapan, hanya 160 ribu yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2, tahun ini.

Sisanya, sekitar 40 ribu NOP, tidak diterbitkan SPPT karena tidak melakukan pembayaran selama tiga tahun berturut-turut. Untuk menangani hal tersebut, BPPDRD Balikpapan menerapkan langkah tegas berupa pemblokiran.

“Pemblokiran ini membuat wajib pajak menyadari bahwa mereka masih memiliki tanggung jawab pembayaran PBB.

Ketika mereka datang membuka blokir, otomatis tunggakan beserta dendanya harus dilunasi,” jelas Dodi.

Meski demikian, dari total NOP aktif tersebut, sekitar 30 ribu NOP mendapatkan pembebasan PBB-P2, sesuai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk bangunan yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

BPPDRD Balikpapan telah mendistribusikan sekitar 130 ribu SPPT kepada seluruh kelurahan dan RT untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat.

Dodi menambahkan, setiap tahun terdapat rata-rata 6 ribu NOP masuk sebagai pendaftaran objek baru dan 5 ribu NOP sebagai pengajuan perubahan data.

Aktivitas ini turut memengaruhi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), terutama terkait transaksi jual beli, hibah, warisan, maupun perubahan kepemilikan lainnya.

“Setiap transaksi atau perubahan tetap berdampak BPHTB. Karena itu proses verifikasi hingga penetapan membutuhkan masa Cut Off sekitar satu bulan,” tegasnya.

Selain objek baru dan data berubah, NOP yang tidak mengalami perubahan nama, luas, atau bangunan juga tetap mendapatkan penetapan, kecuali jika tim lapangan melakukan pembaruan atau penilaian individu. (*)

To Top

You cannot copy content of this page