
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperkuat upaya penagihan piutang pajak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Fokus kerja sama ini untuk penanganan tunggakan bernilai besar, terutama yang mencapai lebih dari Rp100 juta.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menyampaikan bahwa sinergi dengan kejaksaan sudah menunjukkan hasil konkret.
Sejumlah piutang besar berhasil ditagih berkat dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terlibat langsung dalam proses penagihan.
“Kerja sama ini memang kami khususkan untuk piutang besar. Alhamdulillah banyak yang sudah masuk.
Programnya sudah berjalan sejak tahun lalu dan akan terus berlanjut tahun 2025 dan seterusnya,” ujar Idham saat ditemui di Balikpapan Sport and Conventions Center (BSCC/Dome), Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan Siswanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan kejaksaan.
Melalui mekanisme tersebut, JPN memanggil wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan untuk klarifikasi dan mediasi.
“Pemanggilan dilakukan jaksa. BPPDRD hanya menjadi saksi sebagai pemegang data. Tahap awal biasanya mediasi agar WP menunjukkan komitmen untuk melunasi,” jelas Siswanto.
Dalam proses mediasi, kejaksaan masih memberikan kelonggaran berupa skema pembayaran secara bertahap, biasanya dalam dua hingga tiga kali cicilan.
Namun, jika setelah dua kali pemanggilan WP tetap tidak menunjukkan itikad baik, langkah hukum selanjutnya akan diputuskan sepenuhnya oleh kejaksaan.
“Jika tidak kooperatif, kejaksaan yang menentukan jalur hukumnya. WP tetap akan diproses sesuai aturan,” tambahnya.
Siswanto menegaskan, pelimpahan kasus ke kejaksaan bukan langkah represif, tetapi upaya terakhir untuk WP yang tak bisa dihubungi atau menunggak selama dua hingga tiga tahun.
Tahun ini, sekitar 10 hingga 20 WP berpotensi dilimpahkan karena dinilai tidak kooperatif.
“Kami tetap mengedepankan mediasi. Tujuan utamanya adalah pemulihan pendapatan daerah, bukan menghukum,” tutupnya. (*)



