Metro Advertorial

BPPDRD Balikpapan Hadiri RDP Komisi I DPRD, Bahas Regulasi Iklan Rokok

Kasubbid Pendataan BPPDRD Balikpapan Yusfa Djafar (kiri) saat mengikuti RDP yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Balikpapan, Jumat (5/12/2025).

Pertemuan ini juga diikuti tujuh perwakilan pengusaha tembakau untuk membahas sejumlah isu terkait regulasi iklan rokok serta penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPPDRD Balikpapan Yusfa Djafar, yang menjelaskan bahwa dua tema utama menjadi fokus diskusi, yakni aturan KTR dan regulasi pemasangan iklan rokok di Kota Balikpapan.

Menurut Yusfa, permintaan klarifikasi dari para pengusaha tembakau lebih banyak berkaitan dengan perizinan reklame.

Namun dia menegaskan bahwa urusan izin reklame bukan kewenangan BPPDRD, melainkan instansi lain.

Sementara BPPDRD hanya menjalankan tugas pemungutan pajak sesuai ketentuan.

“Pemerintah melarang iklan rokok, kami tidak akan memungut pajak reklame untuk produk tersebut” tegas Yusfa.

Dia menambahkan, bila ditemukan reklame rokok terpasang di lapangan, BPPDRD akan menyampaikan laporan tersebut kepada Satpol PP untuk penertiban.

Yusfa kembali mengingatkan bahwa larangan iklan rokok dan penerapan KTR bukanlah kebijakan baru. Area publik seperti rumah ibadah, fasilitas kesehatan, ruang terbuka umum, hingga taman kota, termasuk Taman Bekapai, sudah lama ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Aktivitas merokok hanya diperbolehkan di area khusus, seperti tempat yang disediakan di bandara atau beberapa kafe tertentu.

Dalam forum tersebut, pengusaha tembakau menyampaikan harapan agar ada kelonggaran aturan jarak penjualan, yang selama ini mengatur jarak minimal sekitar 100 meter dari titik tertentu.

“Menjual rokok diperbolehkan, selama tidak memasang iklannya,” jelas Yusfa.

Terkait promosi langsung oleh SPG rokok, Yusfa menjelaskan bahwa aktivitas tersebut belum melanggar aturan karena belum ada regulasi tegas yang melarangnya.

Komisi I DPRD Balikpapan juga memberikan rekomendasi kepada para pengusaha tembakau untuk menempuh jalur hukum apabila tidak sepakat dengan regulasi yang diberlakukan pemerintah.

“Persepsi bisa berbeda-beda. Jika ada yang tidak sesuai, Komisi I menyarankan mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Yusfa.

Namun Yusfa menegaskan bahwa BPPDRD akan tetap patuh dengan regulasi.

“Selama pemerintah tidak memperbolehkan iklan rokok, kami tetap dengan koridornya. Warung atau minimarket tetap boleh menjual rokok, asalkan aktivitas merokok dilakukan di tempat yang semestinya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan KTR. (*)

To Top

You cannot copy content of this page