
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan gencar melakukan sosialisasi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebab sudah sejak lama NJOP tidak mengalami kenaikan sehingga memerlukan penyesuaian untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sosialisasi digelar secara maraton dengan menyasar masyarakat tiap-tiap kelurahan.
Terbaru, sosialisasi digelar di aula kantor Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (24/10/2023).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPPDRD Balikpapan Hairuddin.
Kegiatan dipadati warga dari berbagai latar belakang. Mulai masyarakat umum, pelaku usaha hingga ketua RT.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Lurah Marga Sari Hendra Jaya Prawira.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Informasi dan Data BPPDRD Balikpapan Dodi Hartanto menerangkan, sejak beberapa tahun belakangan sudah menyiapkan kajian penyesuaian NJOP.
Penyesuaian berdasarkan nilai pasar dan transaksi jual beli yang berlaku di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada kenaikan, masyarakat tidak tahu. Sehingga diperlukan sosialisasi,” jelasnya.
Secara akurasi dia menyebut, penyesuaian dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomis obyek pajak.
Sehingga masyarakat memperoleh keuntungan dalam peningkatan nilai ekonomis.
Meliputi nilai aset atau obyek pajak yang berdampak terhadap peningkatan nilai jual.
Dalam artian adanya penyesuaian NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.
“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” sambungnya.
Dari sosialisasi tersebut, tahapan selanjutnya yakni Surat Keputusan (SK) wali kota tentang nilai zona tanah.
Dia menargetkan, sosialisasi rampung akhir November 2023. Sedangkan sasaran sosialisasi sudah menjangkau beberapa wilayah.
Yakni seluruh kelurahan di Kecamatan Balikpapan Kota dan sebagian kelurahan di Kecamatan Balikpapan Barat. Meliputi Kelurahan Baru Tengah, Baru Ulu, Baru Ilir terbaru Marga Sari.
Dalam kesempatan yang sama, Lurah Marga Sari Hendra Jaya Prawira menerangkan wilayahnya terdiri 32 RT dengan populasi penduduk sebanyak 12 ribu jiwa.
“Selain pemukiman di Marga Sari juga banyak tempat usaha sehingga perlu tahu informasi penyesuaian NJOP,” jelasnya dalam sambutannya saat didapuk membuka sosialisasi.
Hendra berharap, peserta yang mengikuti kegiatan menyebarluaskan informasi penyesuaian NJOP kepada warga lainnya.
“Dengan adanya penyesuaian NJOP diharapkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) dari PBB juga meningkat,” pungkasnya. (*)
