
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mematangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Juru Sita pajak daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat penanganan piutang pajak yang menunggak secara profesional dan terukur.
Kepala Sub Bidang Penagihan BPPDRD Balikpapan Rusdian Adi Eka, mengatakan akan menggelar pembekalan untuk 20 Juru Sita, yang berasal dari internal BPPDRD serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Dua orang dari peserta akan mengikuti pembekalan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat. Materi pelatihan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkeu (Kementerian Keuangan RI, Red) , karena penunjukan Juru Sita ini sesuai ketentuan Kemenkeu,” ujar Rusdian saat diwawancarai di kantor BPPDRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Klandasan, Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, para peserta telah siap secara kompetensi. Namun sebelum diterjunkan ke lapangan, BPPDRD Balikpapan perlu menyelesaikan regulasi dan payung hukum sebagai dasar operasional Juru Sita.
“Proses penyusunan payung hukum tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Harus melalui harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Samarinda dan menyesuaikan aturan terbaru Kementerian Keuangan terkait tata cara pelaksanaan tugas Juru Sita,” jelasnya.
Regulasi tersebut ditargetkan rampung tahun 2026. Setelah seluruh proses selesai, para Juru Sita akan dilantik langsung oleh wali kota sebelum resmi menjalankan tugas penagihan pajak di lapangan.
Sementara itu, Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menyebut bahwa keberadaan Juru Sita pajak bukan hal baru dalam sistem perpajakan, namun membutuhkan SDM yang memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus.
“Setelah dibekali, Juru Sita akan kami tugaskan untuk menagih piutang pajak daerah yang tertunggak. Tahapan penagihan bisa sampai penyitaan apabila wajib pajak sudah terlalu lama tidak membayar,” pungkasnya. (*)



