
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) semakin serius memperkuat fungsi penagihan pajak daerah.
Setelah menyelesaikan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), sebanyak 20 orang juru sita pajak daerah resmi disiapkan untuk menangani piutang pajak yang menunggak, bahkan hingga tahap penyitaan.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, menjelaskan bahwa keberadaan juru sita pajak bukanlah hal baru, namun membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi khusus dan sertifikasi resmi.
Para juru sita ini, kata dia, telah melalui pendidikan dan pelatihan yang secara spesifik membekali dengan kemampuan teknis dalam proses penagihan dan penyitaan aset wajib pajak yang tidak patuh.
“Juru sita memang harus memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus. Setelah Bimtek ini, mereka akan kami tugaskan untuk menagih piutang pajak daerah.
Tahapan penagihan bisa sampai penyitaan apabila wajib pajak sudah terlalu lama tidak membayar,” ujar Idham, saat menghadiri peringatan Hari Guru Nasional di Balikpapan Sport and Conventions Center (BSCC/Dome), Selasa (25/11/2025).
Disebutkan 20 juru sita yang disiapkan, terdiri atas pegawai BPPDRD dan sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang pelaksanaannya juga melibatkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Idham menambahkan, bahwa saat ini, BPPDRD Balikpapan telah mengantongi data piutang daerah dan telah melakukan berbagai upaya persuasif seperti imbauan, penagihan, hingga peringatan agar segera diselesaikan.
“Jadi kami sudah ada data beberapa piutang daerah yang kami imbau, tagih, dan kami ingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penagihan BPPDRD Balikpapan Rusdian, menjelaskan bahwa juru sita pajak memiliki kewenangan langsung dalam menjalankan tugasnya.
Mulai menerbitkan surat tagihan, surat teguran, surat paksa, hingga melakukan penyitaan tanpa melalui izin pengadilan.
“Juru sita pajak tidak memerlukan izin pengadilan untuk melakukan penyitaan. Bahkan termasuk pemblokiran rekening penunggak pajak.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” jelas Rusdian.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, BPPDRD Balikpapan juga tengah menyiapkan berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme kerja, pembekalan SDM, hingga sarana prasarana seperti gudang penyimpanan barang sitaan.
Selain itu, peraturan wali kota (Perwali) sebagai payung hukum pelaksanaan juga sedang dalam tahap penyusunan.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan pendapatan asli daerah secara profesional tanpa proses hukum yang berlarut-larut,” pungkas Rusdian. (*)



