Metro Advertorial

BPPDRD Balikpapan Perkuat Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, 300 Pengendara Terjaring Razia

Siswanto (kanan) saat ikut terjun langsung melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua di Samsat Muara Rapak (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengintensifkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Ya, Kamis (4/12/2025), Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan kembali melakukan penertiban pajak kendaraan melalui razia bersama yang digelar UPTD Samsat Batakan di halaman UPTD Samsat Muara Rapak.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan Siswanto menjelaskan, mendapat penugasan untuk memperkuat personel dalam pelaksanaan razia tersebut. Kolaborasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Karena lokasi razia di halaman Samsat Muara Rapak yang tidak terlalu luas, maka prioritas pemeriksaan difokuskan untuk kendaraan roda dua.

Sementara razia sebelumnya di Batakan lebih banyak menyasar kendaraan roda empat,” jelas Siswanto saat ditemui di gedung BPPDRD Balikpapan, Jumat (5/12/2025).

Menurut Siswanto, intensitas razia kendaraan bermotor kini digelar dua hingga tiga kali dalam sepekan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Penertiban kali ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan, UPTD Samsat Batakan, serta Jasa Raharja.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak sekitar 300 kendaraan roda dua terjaring pemeriksaan. Meski demikian, beberapa kendaraan roda empat juga sempat dihentikan sebelum petugas memutuskan fokus roda dua guna menghindari kemacetan di sekitar lokasi.

Siswanto menyampaikan bahwa fasilitasi pemeriksaan pajak kendaraan menjadi kewenangan Samsat, sementara BPPDRD memperkuat tim untuk memeriksa status aktif atau tidaknya pajak kendaraan.

“Yang terjaring sekitar 300 kendaraan roda dua, tapi semua ditangani oleh UPTD Samsat, sementara kami perbantukan pemeriksaannya saja. Nah, kalau kelengkapan berkendara itu ranah kepolisian. Kami hanya memeriksa apakah (masa) pajaknya (kendaraan masih berlaku),” terangnya.

Bagi pengendara yang kedapatan menunggak pajak, sebagian langsung melakukan pembayaran di lokasi melalui layanan pajak keliling, sedangkan lainnya diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembayaran saat hari berikutnya.

“Razia ini sifatnya penertiban. Jika masa pajak berakhir, pengendara wajib membayar melalui layanan resmi Samsat. Kami hanya membantu pemeriksaan surat-suratnya,” tambah Siswanto. (*)

To Top

You cannot copy content of this page