Metro Advertorial

BPPDRD Balikpapan Spill Pendaftaran Data PBB Tersedia Jalur Perorangan dan Kolektif

Tim BPPDRD Balikpapan saat melakukan penilaian individu yang menyasar corporate untuk pembaharuan data PBB-P2 tahun mendatang (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Saat melakukan pendaftaran data baru pajak bumi dan bangunan (PBB), Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan membuka jalur perseorangan maupun kolektif lewat pengembang.

Itu bebas dipilih oleh wajib pajak. “Sebenarnya dalam regulasi memang ada dua jalur dengan mengurus perseorangan atau bisa digabung kolektif,” ujar Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi PBB BPPDRD Dodi Hartanto.

Terpenting pendaftaran data baru tetap masuk agar selanjutnya dapat dilakukan penetapan PBB. Hingga wajib pajak menjalankan tanggung jawab dengan membayar PBB.

“Ada dari perumahan yang mengurus kolektif PBB hampir 100 nomor objek pajak (NOP),” katanya. Dalam hal ini, pengembang mengurus sendiri seluruh NOP. Kemudian akan membagikan kepada konsumen.

Biasanya untuk pengembang baru melakukan pendaftaran data baru secara kolektif. Itu karena sertifikat sudah tersedia dan tinggal dilakukan pemecahan sertifikat.

Berbeda untuk proses jual-beli rumah melalui notaris. “Mereka saat akad jual beli sekalian mengubah nama sertifikat hingga PBB,” ucapnya.

Menurutnya meski jumlah perumahan tumbuh di berbagai wilayah kecamatan, BPPDRD Balikpapan melihat belum menjamin peningkatan serapan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB.

Dia menjelaskan, kalau dulu satu tanah dimiliki satu orang. Kini berubah bisa menjadi puluhan hingga ratusan ketika lahan ini menjadi perumahan. “Tidak semua mereka mau bayar,” imbuhnya.

Nantinya butuh kerja ekstra dari bidang penagihan yang perlu lebih proaktif untuk menagih. Apalagi kalau tanah atau rumah belum terjual akan semakin susah menagih. Biasanya saat nanti sudah ada pembeli akan dilunasi.

Ini termasuk tantangan yang dihadapi pengembang. “Mereka kan juga mencari profit dan kami paham,” sebutnya. Selanjutnya tergantung dari bidang penagihan untuk mencari pengembang.

Belum lagi jika BPPDRD Balikpapan menghadapi perumahan yang telah ditinggal kabur oleh pengembang. Sementara PBB sudah terdaftar dan menjadi kewajiban setiap pemilik. (*)

To Top

You cannot copy content of this page