
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memastikan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) tetap memiliki kewajiban perpajakan, selama aset tersebut bersifat komersial dan bertujuan menghasilkan keuntungan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi PBB BPPDRD Balikpapan Dodi Hartanto.
Dia menjelaskan bahwa tidak semua BMD dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sejumlah aset yang berfungsi sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dibebaskan dari kewajiban pajak.
“Fasum dan fasos di dalam undang-undang memang tidak dipungut PBB, selama digunakan murni untuk kepentingan umum dan tidak bersifat komersial,” paparnya.
Fasum dan fasos yang dimaksud antara lain perkantoran pemerintah untuk pelayanan publik, tempat ibadah, fasilitas sosial, sarana kesehatan, pendidikan, serta objek seperti makam, hutan kota, dan kawasan cagar budaya.
Pembebasan tersebut diberikan karena aset-aset tersebut melayani kepentingan masyarakat luas dan tidak berorientasi keuntungan.
Hal ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan BBangunan (PBB).
Namun, lanjut dia menerangkan, apabila fasum dan fasos beralih fungsi menjadi aktivitas komersial atau menghasilkan pendapatan, maka statusnya dapat berubah menjadi objek pajak.
Sebaliknya, aset pemerintah yang bersifat komersial tetap dikenakan PBB. Termasuk di dalamnya rumah dinas dan rumah jabatan pejabat, serta aset milik pemerintah daerah lainnya yang memang memiliki fungsi ekonomi.
“Rumah jabatan itu pada dasarnya untuk pribadi pejabat. Biasanya sudah dianggarkan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red) untuk pembayaran PBB-nya,” jelas Dodi.
Dodi menambahkan, kewajiban pembayaran pajak tersebut tidak dibebankan kepada individu pejabat, melainkan menjadi tanggung jawab anggaran OPD terkait.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas berpelat merah. Meski digunakan oleh pejabat, tetap disediakan anggaran pajak melalui OPD masing-masing.
“Logikanya, walaupun pelat merah digunakan untuk pejabat, tetap ada anggaran dari OPD untuk pembayaran pajaknya,” pungkasnya.
BPPDRD Balikpapan pun berharap seluruh aset daerah dapat tertib administrasi dan turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Balikpapan, sesuai fungsi dan peruntukannya. (*)



