
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan makin agresif mendorong kepatuhan pajak.
Melalui Bidang Pendataan, petugas turun langsung menyisir ratusan wajib pajak sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menunggak pembayaran.
Dalam kegiatan yang berlangsung 2–4 Desember 2025 menyasar enam kecamatan, tercatat sebanyak 913 wajib pajak menjadi sasaran verifikasi.
Fokus penyisiran adalah wajib pajak yang sudah mengambil kode bayar, namun belum menuntaskan kewajibannya.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPPDRD Balikpapan Yusfa Djafar, menyebut langkah ini dilakukan untuk memastikan status pembayaran di lapangan.
“Banyak yang sudah ambil kode bayar, tapi belum tercatat lunas. Kami cek langsung apakah benar belum bayar atau hanya masalah data,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12/2025).
Dijelaskan, sebanyak 21 petugas dari unsur pendataan dan penagihan dikerahkan dalam operasi ini. Hasilnya, 98 persen wajib pajak berhasil ditemui, sementara sisanya belum terverifikasi karena tempat usaha tutup atau pemilik tidak berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai kasus, mulai dari wajib pajak yang lupa membayar hingga adanya kode bayar ganda meski pembayaran sudah dilakukan.
Kasus seperti ini akan diajukan penghapusan agar tidak tercatat sebagai piutang dalam sistem.
Sebagian wajib pajak juga meminta penjadwalan ulang pembayaran hingga 10 dan 19 Desember, menyesuaikan aktivitas jelang Natal dan Tahun Baru. Untuk tunggakan bernilai besar, BPPDRD Balikpapan menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk penguatan komitmen pembayaran.
Penyisiran lanjutan dijadwalkan kembali, 8–9 Desember 2025. BPPDRD Balikpapan memastikan kegiatan ini terus digencarkan hingga akhir tahun demi menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah tulang punggung pembangunan Kota Balikpapan,” tutup Yusfa. (*)



