
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat penerapan digitalisasi sektor perpajakan daerah.
Kali ini, pemerintah bersiap melakukan uji coba elektronifikasi pembayaran retribusi parkir tepi jalan.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menyampaikan dukungan terhadap program tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional (P2O) Andi Afrianto mewakili Kepala BPPDRD Idham, mengungkap bahwa penerapan sistem ini bagian dari Program Implementasi Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Daerah (PI-KEKDA).
Dengan langkah maju tersebut, BPPDRD Balikpapan berharap pendapatan daerah dari sektor pengelolaan retribusi daerah akan lebih optimal.
Andi juga mengungkap keterlibatannya dalam pembahasan rencana tersebut.
“Kami dalam hal ini mengoordinasikan saja. Jadi, Bank Indonesia punya program elektronifikasi, dan kami sudah melakukan rapat bersama Dishub membahas uji coba sistem itu,” jelas Andi dijumpai di kantornya, Senin (20/10/2025).
Lanjut dia menambahkan, uji coba nantinya sementara difokuskan untuk parkir di kawasan Balikpapan Permai.
Saat ini, program masih dalam tahap pembahasan lintas instansi dan belum sampai tahap penetapan waktu pelaksanaannya.
“Masih dalam perencanaan. Kalau jadi, mungkin Launching-nya bulan depan, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui,” terangnya.
Masih Andi menjelaskan, kewenangan penuh pelaksanaan elektronifikasi parkir tepi jalan nantinya di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).
BPPDRD Balikpapan dalam hal ini berperan sebagai pendamping sekaligus koordinator antarinstansi agar program dapat berjalan sesuai harapan.
“Kami hanya mengoordinasikan dan mendorong agar pelaksanaan digitalisasi berjalan lancar,” tegasnya.
Sejauh ini, retribusi parkir memang menjadi ranah Dishub. Sebesar 10 persen dari hasil pengelolaannya akan masuk sebagai pajak daerah.
Dengan penerapan sistem nontunai, BPPDRD Balikpapan berharap pengelolaan parkir menjadi lebih transparan, efisien, dan terpantau secara digital.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap sektor retribusi daerah ke depan bisa berkontribusi lebih terhadap PAD,” tuntas Andi. (*)



