Metro

BPPRD Balikpapan Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerapkan kenaikan standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024 mendatang.

Meski begitu, kenaikan tersebut dipastikan tidak akan mempengaruhi tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dibayar masyarakat. Dengan kata lain tidak ada kenaikan PBB.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan Idham ketika diwawancarai wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dia mengatakan, telah menyiapkan relaksasi pajak bagi masyarakat.

Kebijakan ini diberikan untuk menghindari kenaikan PBB, meski NJOP mengalami kenaikan.

Sebagai langkah awal, lanjut Idham menjelaskan, saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait rencana penerapan kenaikan NJOP.

Selain itu, dia mengaku, kenaikan ini diberlakukan menyesuaikan dengan aturan baru yang akan ditetapkan sesuai Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang diberlakukan efektif mulai 5 Januari 2024.

“Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persiapan untuk penerapan PBB tahun depan. Karena tahun depan ada perubahan tarif, yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru terkait PDRB (Produk Domestik Regional Bruto, Red),” ucapnya.

Idham memastikan, meski diterapkan kenaikan NJOP tidak akan berdampak terhadap kenaikan PBB yang dibayarkan oleh masyarakat. Besaran PBB yang dibayar yakni sama dengan besaran PBB tahun sebelumnya.

“Saat ini kami sedang sosialisasi untuk kenaikan NJOP. Cuman untuk (tarif) PBB-nya sama dengan tarif tahun sebelumnya atau tahun ini,” terangnya kemudian.

Kenaikan NJOP ini masih Idham menerangkan, dilakukan untuk menyesuaikan harga jual dipasaran saat ini, karena sudah lama tidak pernah dilakukan pembaharuan. Serta dampak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim yang turut mengerek kenaikan harga jual properti.

“Kami hanya melakukan penyesuaian NJOP sesuai dengan harga pasar yang ada saat ini. Karena saat ini harga tanah sudah tinggi sedangkan NJOP itu masih sangat rendah, berkisar 50 persen di bawahnya,” pungkasnya (*)

To Top