
KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke 25 Masa Sidang III tahun 2023 di gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/11/2023).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda. Di antaranya Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tahun 2024.
Kemudian Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan.
“Sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bersama ini kami menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-25 Masa Sidang III tahun 2023,” kata Budiono saat membuka Paripurna.
Terdapat dua agenda dalam Paripurna tersebut salah satunya adalah penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.
“Ini tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang menjadi dalih merevisi Perda tersebut.
“Yang pertama adalah revisi tersebut untuk memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi kepada masyarakat Kota Balikpapan pada umumnya,” ujarnya.
Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan pemanfaatan berupa penyediaan barang dan jasa. “Ini untuk masyarakat demi kebutuhan hidup orang banyak,” imbuhnya.
Dan yang terakhir yakni untuk memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
Budiono menyambut baik perubahan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan. (*)



