
KOTAKU, BALIKPAPAN-Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan menjaga netralitas jelang Pemilu 2024 mendatang.
“ASN ranahnya pelayanan publik bukan mensosialisasikan apalagi mengkampanyekan,” ucapnya dijumpai Senin (13/11/2023).
Dia pun mendorong, oknum ASN yang jelas tidak netral diusut tuntas. “ASN tidak boleh berkampanye apalagi mengarahkan (untuk memilih calon),” tegasnya.
Sebelumnya, demi menjaga netralitas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu yang akan digelar tahun 2024 secara serentak.
Sosialisasi digelar di Hotel Maxone, Jumat (20/10/2023).
Para peserta kegiatan merupakan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam hal penyelenggara maupun sebagai pemilih, ASN diwajibkan netral atau tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
Aturan ini wajib untuk dilaksanakan secara terus-menerus, sampai nanti pelaksanaan. Karena dalam Pemilu tahun-tahun lalu ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oknum ASN.
Netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. (*)
