
KOTAKU, BALIKPAPAN-Salah seorang kandidat bakal calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan Budiono meluruskan informasi terkait pengunduran dirinya.
Informasi terkait pengunduran Budiono disampaikan Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh, ketika diwawancarai awak media, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke 23, Masa Sidang III tahun 2023, di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (11/10/2023).
“Kemudian rekomendasinya pindah untuk Risti (Risti Utami Dewi Nataris). Tapi ini baru (surat) tembusan saja dan tidak ada permohonan khusus dari PDI Perjuangan kepada Ketua DPRD Balikpapan maupun Ketua Panlih (Panitia Pemilihan, Red).
Jadi tetap kami proses (dua nama bacalon) karena tidak ada dasar (tertulis),” ujar Abdulloh.
Sehingga, Abdulloh menyebut, akan konsultasi dengen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sembari mengevaluasi kelengkapan berkas kandidat Wawali Balikpapan.
Terkait itu, Budiono meluruskan informasi tersebut. Dia menegaskan, tidak ada surat pengunduran diri dalam proses PAW Wawali.
Ia menjelaskan, surat berupa mandat rekomendasi calon eksekutif untuk menggantikan posisi Thohari Aziz, diajukan sejak awal tahun 2022 lalu.
Namun saat ini statusnya telah dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Surat pengalihan rekomendasi ini telah ditembuskan kepada wali kota dan DPRD Balikpapan sejak awal Oktober 2023.
“Mana ada surat pengunduran diri, kami ini, eksekutif maupun legislatif itu penugasan dari partai.
Mana bisa saya di DPRD tiba-tiba, kalau tidak ada surat dari partai,” ucapnya, dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Sehingga sebagai petugas partai, kata Budiono, harus menjalankan rujukan perintah dari surat rekomendari DPP PDIP.
“Intinya dua tahun lalu saya diberi mandat rekomendasi untuk menggantikan almarhum Thohari Azis.
Tapi rekomendasi yang pernah saya pegang itu telah dicabut oleh partai (DPP PDI Perjuangan),” jelasnya.
Demikian perihal bentuk koordinasi terhadap partai pengusung dalam koalisi, Budiono menuturkan juga ditembus melalui surat partai.
“Intinya penugasan itu lewat partai. Ketika partai mencabut rekomendasi, ya dikembalikan lagi tahapannya oleh partai,” pungkasnya. (*)



