Hukum

Bukan ODGJ!!! Ini Dalih Pelaku Penikaman di Km 10 Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Belum lama ini tepatnya Minggu, (15/5/2022) lalu, beredar video di media sosial terkait seorang pria yang mengacungkan senjata tajam di tengah jalan di Jalan Soekarno Hatta Km 15, Balikpapan Utara. Dalam postingan itu, pria tersebut disangkakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia kemudian dilaporkan melarikan diri ke Soekarno Hatta Km 15 setelah menikam dua pria dan seorang wanita di Soekarno Hatta Km 10 Balikpapan Utara.

Pria tersebut diketahui berinisial YS (39) yang juga merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Km 10 Balikpapan. Sedangkan korbannya yakni MR dan AG yang merupakan tetangga pelaku, serta seorang pengendara wanita yang sedang melintas. Aksinya pun terhenti setelah diamankan warga di Km 15. Pria itu terlihat diikat tali sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Balikpapan Utara.

Selasa (17/5/2022) sore, dengan seragam tahanan berwarna oranye, YS digiring menuju Polresta Balikpapan.

Dalam keterangannya, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hardmiarso mengatakan bahwa kondisi kejiwaan pria itu normal atau tidak mengalami gangguan jiwa, hanya saja dia merasa kesal lantaran kerap disuruh-suruh oleh korban yakni MR.

“Jadi sebelumnya sedang dilakukan kerja bakti di sekitara rumah ibadah Nasrani di Km 10. Di sana pelaku sedang beristirahat, kemudian MR terus menyuruhnya. Karena gak terima dan emosi, dia langsung mengambil pisau besar di sampingnya dan menusuk atau menikam korban hingga meninggal dunia,” jelasnya dalam Press Conference didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Eko Budiyatno.

Setelah menikam MR, pelaku yang hendak pergi meninggalkan lokasi kejadian dihadang oleh AG. Tanpa pikir panjang, pelaku kembali mengujamkan senjata tajamnya ke arah dada AG. Dengan sigap AG menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kiri. Akibatnya, pergelangan tangan kiri AG terluka. Namun, YS kembali menyerang AG hingga mengakibatkan punggung bagian kiri mengalami luka sabetan.

Panik, dia menumpangi sebuah mobil pikap yang sedang melintas. “Kemudian turun di kawasan Km 15, Karang Joang Balikpapan Utara. Setelah itu mencegat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor untuk minta diantar ke kantor polisi. Tapi pengendara motor ini ketakutan, jadi pelaku yang emosi langsung menusuk punggung kiri wanita itu hingga terluka,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku saat diwawancarai awak media membenarkan bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh kekesalannya yang sering disuruh-suruh oleh korban.

“Saya disuruh-suruh terus sama dia (MR, Red),” ujar pria yang mengaku baru sepekan tinggal di Kota Balikpapan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subs 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (*)

To Top

You cannot copy content of this page