Hukum

Buser Polsek Balikpapan Utara Ciduk Pelaku Sabu

Pelaku berinisial WM diciduk Unit Buser Polsek Balikpapan Utara (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Buser Polsek Balikpapan Utara menciduk seorang pelaku narkoba jenis sabu, di Jalan A Yani, tepatnya di dekat lampu lalu lintas, Muara Rapak, Rabu (4/4/2024).

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan Unit Buser Polsek Balikpapan Utara menerima laporan dari masyarakat terkait adanya gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya.

“Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidik lapangan. Proses penangkapan sekitar pukul 00.45 Wita tadi malam.

Dan ditemukan, terduga pelaku sesuai dengan data yang diterima,” ujar Singgih, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/4/2024).

Ia menjelaskan, Unit Buser gerak cepat melaksanakan intrograsi serta melakukan pemeriksaan terhadap terduga berinisial WM, warga Sepinggan Balikpapan.

Hasilnya, ditemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip dan uang Rp5 ribu yang tersimpan dalam kantong.

“Selanjutnya terduga diamankan ke Polsek Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita polisi berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram dan celana panjang dan satu lembar uang Rp5 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menekankan kepada masyarakat Kota Beriman, agar lebih peka terhadap peredaran barang haram narkoba, apalagi menjelang Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024.

“Mari saling menjaga, baik keluarga, harta benda serta lingkungan di sekitar dari bahaya kriminalitas maupun bencana, dengan tetap peduli dan tidak mengabaikan keadaan di sekeliling,” ujar Sangidun. (*)

To Top