Metro Advertorial

Cakep!!! BPPDRD Balikpapan Berikan Diskon 20 Persen BPHTB hingga Desember 2025

KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengingatkan warga Kota Minyak, julukan Kota Balikpapan, untuk memanfaatkan program diskon 20 persen untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Keringanan ini berlaku hingga Desember 2025. Artinya masih ada waktu satu bulan tersisa.

Seperti yang disampaikan Kepala BPPDRD Balikpapan Idham dijumpai dalam sebuah kesempatan.

“Berlaku hingga akhir Desember bagi warga yang ingin mengurus peningkatan status,” terangnya.

Dia menjelaskan, program diskon 20 persen BPHTB ini telah berlaku sejak awal tahun. Tepat sejak tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) Balikpapan Nomor 21 tahun 2024.

Aturan ini berisi tentang tata cara pemberian keringanan pokok pajak air tanah, pengurangan BPHTB, dan pengurangan dan pembebasan pokok dan atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Disebutkan, pemberian diskon hanya berlaku untuk kategori pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) maupun regular untuk peningkatan. “Namun tidak berlaku untuk transaksi jual beli, hibah, dan sebagainya,” ucapnya.

Idham menambahkan, pemberian diskon mendorong agar seluruh lapisan masyarakat mudah dalam mendapat kepemilikan tanah dan perumahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus berkomitmen memberi akses yang lebih adil.

Serta mendorong pertumbuhan ekonomi untuk sektor properti. Dia bercerita penerimaan BPHTB bisa berkisar Rp50 juta per hari. Sementara tahun ini BPHTB memiliki target untuk menghimpun sebanyak Rp 175 miliar.

“Realisasi yang tercapai sudah 94 persen pertengahan November,” ujarnya. BPHTB telah berkontribusi Rp165 miliar dan menyumbang kas daerah. Menurutnya ini merupakan capaian cukup tinggi.

“Bukti proses jual beli tanah atau pengalihan hak terlihat tinggi,” katanya. Dia berharap adanya bantuan diskon ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus BPHTB.

“Pemberian diskon membantu warga yang terdampak dari penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP),” sebutnya. Lalu perubahan UU HKPD Nomor 1 tahun 2022 sehingga perlu membuat zona nilai tanah (ZNT).

Otomatis terjadi penyesuaian NJOP dari tahun-tahun sebelumnya. Maka pemerintah memilih meringankan beban masyarakat. “Caranya memberikan pengurangan atau diskon 20 persen BPHTB,” pungkasnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page