Ekbis

Cara BP Jamsostek Balikpapan Pacu Kepesertaan hingga Insentif bagi Korban PHK

Teks foto: Ramadan Sayo

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pandemi Covid-19 yang memukul mundur sebagian besar sektor usaha, secara otomatis mempengaruhi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. “Selama pandemi, terjadi penurunan,” kata Kepala BP Jamsostek cabang Balikpapan Ramadan Sayo dijumpai di ruang kerjanya, Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (30/3/2021).

Baik peserta dari pemberi kerja yang terpengaruh akibat aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun kepesertaan kelompok bukan penerima upah. Yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Penyebabnya apalagi kalau bukan pembatasan aktivitas sosial secara ketat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Membuat banyak perusahaan dan pelaku usaha kecil babak belur selama periode pandemi.

Seiring gencarnya pemerintah memberi berbagai stimulus termasuk program vaksinasi diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Bahkan menjadi vitamin tambahan bagi ekonomi.

Di sisi lain, masih dalam rangka meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepala daerah. Itu sesuai Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong komisaris atau pengawas, direksi, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif. Termasuk melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.

“Pemerintah setempat harus mengeluarkan regulasi. Kami akan sosialisasi dengan tiap SKPD terkait ketentuan ini,” imbuh Ramadan.

Apalagi, BP Jamsostek akan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diamanahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Yakni perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Jaminan tersebut yang diformulasikan untuk mempertahankan derajat pekerja.

Nah, syarat untuk mendapatkan manfaat dari kepesertaan tersebut yakni terdaftar dalam empat program manfaat BP Jamsostek, sekaligus. Masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP).

Adapun manfaat yang diberikan JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja. “Kami tinggal tunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan,,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top