
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah membentuk kepanitiaan yakni perangkat untuk memilih Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Wali Kota Balikpapan. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh usai menggelar silaturahmi di ruang rapat paripurna, Senin (9/5/2022).
“Sehingga kapan saja wali kota menyerahkan nama calon (wawali untuk dipilih DPRD) kami sudah siap,” jelasnya. Dia menjelaskan, saat ini sudah ada tiga calon wawali yang diserahkan masing-masing partai pengusung kepada wali kota. Meliputi, PDI Perjuangan mengusung Budiono, Partai Demokrat mengusung Denny Mappa dan Partai Gerindra mengusung Sabaruddin Panrecalle.
Selanjutnya, dari ketiga nama tersebut, wali kota yang akan menentukan dua di antaranya untuk dijadikan sebagai kandidat yang akan dipilih oleh anggota DPRD Balikpapan.
Usai membentuk kepanitiaan, tahapan selanjutnya yakni menyusun tata tertib termasuk menyusun perubahan tata tertib guna memudahkan proses pemilihan. Puncaknya, DPRD akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Yang bertugas untuk mengawal proses pemilihan. Menurut Abdulloh, satu bulan waktu yang dibutuhkan untuk seluruh tahapan tersebut.
Ya, sesuai Pasal 176 Ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Setelah pelantikan wali kota dan wawali terpilih, koalisi partai pengusung menyusun dua nama bakal calon PAW wawali untuk diserahkan ke DPRD.
Kemudian, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun tata tertib pemilihan wakil kepala daerah pengganti. Mengacu Pasal 78 Ayat 1 huruf a dan Pasal 79 Ayat 1 UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah lain, Peraturan Pemerintah 18/2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain pansus, akan dibentuk juga panitia pemilihan calon pengganti secara musyawarah mufakat di DPRD. Jika tidak mencapai mufakat, dilanjutkan dengan pemungutan suara alias voting.
Seperti diketahui PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerindra merupakan tiga dari delapan partai yang mengusung H Rahmad Mas’ud-H Thohari Aziz dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Kelima partai pengusung lainnya masing-masing, Partai Golkar, PKS, PKB, PPP, Perindo. Kemudian aja juga dukungan dari dua partai politik pendukung non-parlemen di DPRD Balikpapan.
“Selama dua kandidat belum diajukan wali kota, kami belum bisa membuat Pansel tapi kepanitiaan sudah kami siapkan,” imbuhnya kemudian.
Namun dia mengingatkan, ada batas waktu dalam pelaksanaan pemilihan PAW wawali. “Paling lambat 1 tahun 8 bulan (sebelum Pilkada 2024). Kalau sampai batas waktu itu wali kota tidak menyerahkan nama calon untuk dipilih maka tidak boleh ada pemilihan (PAW wawali),” tegasnya.
Dengan asumsi Pilkada 2024 digelar November, maka batas waktu yang dimaksud yakni Maret 2023. Itu artinya, hingga tenggat waktu tersebut wali kota tak kunjung mengajukan calon wawali untuk dipilih maka dapat dipastikan roda pemerintahan Kota Balikpapan berjalan tanpa wawali hingga pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024. (*)
