Metro

Catat!! Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah yang Ditetapkan Kemenag Balikpapan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, sejak awal Ramadan sampai menjelang Idulfitri. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang dibayarkan sebanyak 3,2 Liter atau 2,5 kg.

Sejumlah daerah telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Islam. Besaran antara satu wilayah dengan wilayah lainnya berbeda-beda, karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Menjelang Ramadan, Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan juga telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2023 atau 1444 Hijriyah.

Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Johan Marpaung mengatakan keputusan terkait besaran zakat fitrah berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan.

“Penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Balikpapan, Dinas Perdagangan Balikpapan, Baznas Balikpapan dan Forum Zakat Balikpapan,” kata Johan, melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (14/3/2023).

Adapun rinciannya sudah diedarkan melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 116 tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan 1444 H/2023 M

Dari edaran itu, untuk nilai zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 3 Kg setiap jiwa.

Adapun pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang seharga beras tertinggi yakni sebesar Rp45 ribu, kemudian harga beras terendah sebesar Rp39 ribu.

Kemudian untuk fidyah, pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 Mudh atau 700 gram beras ditambah lauk pauk per hari untuk tiga kali makan.

Untuk pembayaran fidyah dengan nilai uang kategori I sebesar Rp60 ribu per hari per jiwa dan kategori II sebesar Rp36 ribu per hari per jiwa.

“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sedangkan untuk fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal,” pungkasnya. (*)

To Top