
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah atau hari raya kurban, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan tentang tata cara perizinan penjualan hewan kurban. Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menargetkan ketentuan itu akan disampaikan pekan depan.
“Nanti akan koordinasi dengan Kabag Pemerintahan. InsyaAllah (mulai) minggu depan,” kata dia saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Jum’at (10/6/2022).
Menurutnya, ketentuan itu mengharuskan pedagang musiman hewan kurban mengantoni izin secara sederhana yakni cukup surat keterangan kelurahan dan kecamatan untuk lokasi menggelar hewan ternaknya.
“Jadi ada beberapa persyaratan lokasi itu sudah pinjam atau sewa dengan pemilik lahan,” ujarnya.
Pedagang hewan kurban yang tidak mengantongi izin dan nekat serta berjualan di pinggir jalan yang dilarang akan dibubarkan.
“Ini kan hanya musiman saja karena tidak ada izin secara permanen kan ini izin tempat saja hanya untuk beberapa minggu saja,” tegasnya.
Adapun lokasi jalan yang tidak diperbolehkan berjualan hewan kurban yakni di kawasan jalan protokol Balikpapan. “Nanti lebih jelasnya ada di surat edaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Heria Prisni saat dijumpai awak media beberapa waktu yang lalu mencatat kebutuhan hewan kurban sebanyak 3 ribu ekor sapi. Berdasarkan realisasi permintaan tahun 2021, sapi kurban yang dibutuhkan sebanyak 2.950 ekor dan kambing 300 ekor.
Namun, untuk saat ini stok sapi di Balikpapan hanya ada sekitar 1.300 ekor, sehingga masih dibutuhkan 1.700 ekor sapi yang didatangkan dari luar daerah seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi.
“Dan bersyukur sapi yang berasal dari NTT dan Sulawesi sudah bisa masuk ke Balikpapan, dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di daerah asal dan tiga hari Balikpapan,” tutupnya. (*)
