
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, diatur tentang perjalanan orang.
“Tadinya ini terpisah diatur sendiri oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid Nasional. Sekarang masuk pengaturan PPKM darurat,” jelas Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli usai rapat forkopimda, Minggu (11/7/2021).
Lanjut Koordinator Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Balikpapan mengatakan bahwa pengaturannya setiap orang yang datang atau berangkat ke wilayah kabupaten atau kota yang memberlakukan PPKM darurat yakni wajib memiliki vaksin minimal dosis satu. “Ini agak berat memang penerapannya, tanpa terkecuali, harus, wajib yang masuk ke Balikpapan menggunakan vaksin dosis satu,” ucapnya.
Kemudian, untuk pelaku perjalanan melalui mode transportasi udara, menggunakan pemeriksaan PCR minimal H-2. Sedangkan, untuk pelaku perjalanan melalui darat baik kendaraan roda dua maupun roda empat termasuk angkutan umum dan lainnya wajib melampirkan pemeriksaan antigen minimal H-1. “Ini agak berat yang khusus diatur dalam PPKM darurat,” imbuhnya.
Ditambahkan Zulkifli, akan bekerja sama dengan Polres Balikpapan melakukan pengetatan di pintu perbatasan di area Jalan Soekarno Hatta Kilometer (Km) 17 dan Jalan Mulawarman Teritip, akan didirikan posko pengecekan.
“Jadi yang masuk ke Balikpapan, kalau tidak memenuhi syarat tadi ya terpaksa kami putar balik, tidak diperkenankan masuk. Karena ini situasi darurat,” serunya.
Sedangkan untuk penyeberangan dari Penajam Paser Utara (PPU) melalui pelabuhan Kampung Baru maupun pintu masuk dari arah Banjarmasin juga akan dilakukan pengecekan dan akan didirikan posko pengecekan. “Tidak boleh masuk maupun keluar tanpa vaksin dosis satu maupun pemeriksaan antigen atau PCR,” tutupnya.(*)
