
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Instruksi Wali Kota nomor 590/467/PE, tentang Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan kepada lurah, camat dan kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk melaksanakan pelayanan administrasi pertanahan.
Itu dilakukan agar proses pengurusan PTSL di Balikpapan dapat berjalan lancar, tanpa adanya pungutan liar atau pungli.
Hal itu disampaikan Zulkifli, saat mengumumkan Instruksi Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud terbaru, terkait dengan pelayanan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang disesuaikan dengan PTSL, di Balai Kota, Rabu (25/10/2023).
“Untuk pembiayaan PTSL itu melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Memang ada, kalau tidak salah (berupa) biaya (proses penghitungan luas tanah) patok.
Tapi untuk pelayanan PTSL di kelurahan tidak ada (biaya),” ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, Pemkot Balikpapan berupaya mengantisipasi adanya pungli PTSL yang saat ini pengurusannya dimulai dari proses permohonan warga pemilik tanah, kepada kelurahan.
Ya, setiap warga yang akan mengurus PTSL tanpa kelengkapan dokumen IMTN, diwajibkan melakukan permohonan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di kelurahan, dilanjutkan verifikasi oleh pihak kecamatan setempat.
“Biayanya free (gratis, Red). Kalau ada (pungli) laporkan. Nanti kami sampaikan ke Inspektorat dan diproses,” katanya.
Zulkifli menjelaskan perbedaan proses IMTN dan PTSL. Yakni pendataan pertanahan IMTN dilakukan oleh kecamatan.
Sementara PTSL, melibatkan kelurahan untuk ikut melakukan validasi kepemilikan tanah oleh warganya.
“Selama ini kewenangan dan data (IMTN) oleh kecamatan, jadi tidak nyambung antara PTSL (validasi data kepemilikan tanah) di kelurahan.
Oleh karena itu, di dalam instruksi ini, camat diminta membantu verifikasi. Sehingga para lurah bisa memberikan (tandatangan) tanpa keraguan,” urainya.
Menurut Zulkifli, saat ini ada keraguan dari kelurahan untuk memberikan tandatangan dalam dokumen SPPF, karena sebenarnya, kelurahan di Balikpapan tidak lagi mengurusi persoalan pertanahan. Terhitung sejak sekira 19 tahun belakangan.
“Nah, instruksi Wali Kota Balikpapan ini juga akan mengatasi keragu-raguan para lurah. Karena para lurah hanya memberikan tandatangan, dalam hal ini sebagai bentuk, mengetahui saja.
Sementara yang memverifikasi adalah kecamatan yang selama ini memang memiliki data pertanahan warganya,” urainya. (*)
