Ekbis

Catat!!! Pengampunan Pajak Berakhir Juni 2022, DJP Kaltimtara Kembali Ajak WP Ikut PPS

Ki-Ka: Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat Efendi Pinem, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud dan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan saat Tax Gathering di Hotel Novotel, Selasa (24/5/2022) (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara) kembali mengajak wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab program tersebut berlaku hingga Juni 2022.

PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan secara sukarela harta yang belum dilaporkan melalui program pengampunan pajak tahun 2016 lalu. Utamanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Pasalnya hingga saat ini, masih terdapat peserta Amnesti Pajak tahun 2016 yang belum seluruhnya mendeklarasikan aset yang dimiliki dan WP orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2016 sampai dengan 2020.

Nah, bagi peserta Tax Amnesty baik orang pribadi atau badan yang belum melaporkan seluruh harta dalam surat pernyataan harta (SPH) hingga batas waktu yang ditentukan yakni, 30 Juni 2022. Kemudian harta tersebut ditemukan oleh DJP, akan dianggap penghasilan dan dikenakan PPh final 25 persen untuk WP badan, 30 persen untuk WP orang pribadi dan 12,5 persen untuk WP tertentu dari harta bersih tambahan PP-36/2017. Itu, masig ditambah sanksi 200 persen.

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kebijakan PPS dapat meningkatkan pertumbuhan meningkatkan kepatuhan sukarela waijb pajak. Di sisi lain, program ini juga dapat mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan di ajang Tax Gathering KPP Pratama Balikpapan Barat di Hotel Novotel, Selasa (24/5/2022) malam.

Tak lupa ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang hadir, atas partisipasinya secara sukarela mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan.

Diketahui, Tax Gathering KPP Pratama Balikpapan Barat dihadiri WP yang sudah mengikuti PPS. Hingga 23 Mei 2022, KPP Pratama Balikpapan Barat di bawah pimpinan Efendi Pinem, mencatat, ada 140 WP yang ikut PPS dengan total harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp345,4 miliar. Dari jumlah itu, Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil terkumpul sebanyak Rp35,29 miliar.

“Ada juga melalui tindak lanjut imbauan. Sebanyak 13.818 imbauan yanh dikirim melalui surat dan email blast. Progresnya hingga 23 Mei 2022, ada 34 WP yang telah mengikuti PPS. Dengan total nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp67,4 miliar dan PPh Final yang disetor sejumlah Rp9,473 miliar,” jelasnya.

Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud yang berkesempatan hadir mengajak WP dapat memanfaatkan PPS. Ia pun mengapresiasi program tersebut sebagai forum strategis dalam membangun kesadaran masyarakat untuk membayar dan melaporkan pajak dengan tetap waktu dan sesuai peraturannya.

“Saya juga mengimbau agar masyarakat menyampaikan SPT tepat waktu. Apalagi kini bisa lapor secara online,” jelasnya.

Rahmad menerangkan, pajak penting bagi negara karena berperan aktif dalam pembangunan. Perlu diketahui, penyumbang terbesar pembiayaan pembangunan negara berasal dari pajak. Yakni, sebesar 80 persen. Termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid 19. (*)

To Top