pegadaian
Metro

Catat!! Sarana Olahraga dan Mal Masuk Daftar Bebas Rokok di Balikpapan

hut ri hut ri
salah satu sudut Kota Balikpapan (foto:kotaku.co.id/chandra)
hut ri hut ri

KOTAKU, BALIKPAPAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) begulir.

Kini regulasi yang mengatur habit atau kebiasaan para perokok di Kota Balikpapan, telah memasuki tahap evaluasi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

hut ri

Hal ini dibahas dalam Rapat Paripura DPRD Kota Balikpapan dengan agenda Jawaban Wali Kota Balikpapan atas Raperda KSTR, dirangkai Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda Peemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Inveestasi. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I.

Rapat paripura juga dirangkai agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Balikpapan melalui Fraksi-Fraksi, atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (24/4/2024).

“Draft Raperda KSTR masih dievaluasi oleh Gubernur Kaltim,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, ditemui usai memimpin rapat paripurna.

Dijelaskan, sebelumnya ada beberapa kawasan KSTR. Di antaranya, kawasan perkantoran pemerintahan, tempat-tempat ibadah dan sarana transportasi umum.

Namun dalam perkembangan pembahasan Raperda KSTR, ada penambahan ruang publik lainnya yang masuk dalam kategori KSTR.

“Jadi sekarang sarana olahraga dan mal, enggak boleh merokok sembarangan,” katanya.

Menurut Budiono, regulasi ini juga mengatur sanksi bagi perokok yang melanggar aturan. Yakni bisa dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Meski ada sanksinya, namun Budiono menegaskan agar tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan sebagai KSTR, juga menyediakan ruang khusus bagi para perokok.

Dengan harapan tidak ada lagi warga Kota Beriman yang merokok sembarang tempat.

“Jadi harus disediakan tempat-tempat yang bisa memberikan ruang bagi perokok. Karena bagaimana pun juga para perokok telah membayar cukai,” ulasnya.

Melalui Raperda KSTR, Budiono melanjutkan, pemerintah bersama DPRD Kota Balikpapan berupaya mengurangi masyarakat yang kecanduan zat adiktif dari rokok, serta meminimalisasi perokok pemula di Kota Balikpapan.

“Agar masyarakat bisa hidup sehat saat berada di tempat-tempat atau ruang publik,” pungkasnya. (*)

To Top